Gertak Desak Kejagung Usut Tuntas Kasus Penjualan Pulau Gosong Karang Bongkok di Kepulauan Seribu
JAKARTASATU.COM– Ketua Umum Gerakan Rakyat Tolak Aktor Koruptor (GERTAK), Dimas Tri Nugroho mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk mengusut tuntas kasus dugaan penjualan pulau Gosong Karang bongkok dikepulauan seribu.
“Dimas menyatakan kasus jual-beli pulau di kepulauan seribu sudah sangat meresahkan warga dan ini harus disikapi oleh Kejagung mengingat pulau tersebut merupakan aset pemprov DKI Jakarta.” kata Dimas pada wartawan Jumat, (09/08/2024).
Lanjutnya, menurut investigasi dilapangan kasus itu bermula adanya informasi warga terkait penjualan pulau Gosong Karang Bongkok di Kelurahan Pulau Panggang, Kecamatan Kepulauan Seribu Utara Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, DKI Jakarta yang diduga kuat telah dijual oleh seseorang penggarap Bapak Sain kepada pembeli Roni Sukamto.
Dikemukakan kabar tersebut semakin menghebohkan karena diduga nilai penjualannya mencapai Rp 700 juta akan tetap yang di terima oleh penggarap tidak seberapa hanya 50 juta saja, sisanya di duga menjadi bancakan oknum pejabat di tingkat Lurah, camat sampai bupati.
“Untuk itu Gertak meminta Kejaksaan Agung untuk segera turun tangan melakukan penelusuran dan pemeriksaan lebih dalam terkait kasus penjualan pulau di kepulauan seribu sehingga dapat terkuak siapa aktor intelektual di belakang penjualan pulau gosong tersebut.” tegas Dimas.
Lebih lanjut, Dimas memaparkan Pulau Gosong yang tidak berpenghuni tersebut atas dorongan salah satu oknum pejabat di kabupaten kepulauan seribu berinisial F yang menperoleh perintah dari atasannya meminta bapak Sain untuk mengajukan Hak garap terhadap pulau gosong tersebut, Padahal semua tahu bahwa pulau itu tidak pernah di garap oleh bapak sain. Disini bisa di lihat kuat dugaan adanya manipulasi asal usul pulau Gosong untuk melegalkan proses jual-beli tersebut.
Dalam proses Jual-beli pulau tersebut, kata Dimas diduga melibatkan pula oknum pejabat instansi lain yaitu Sudin Lingkungan Hidup Kepulauan Seribu, Sudin KPKP Kepulauan Seribu, Balai Taman Nasional Kepulauan Seribu serta Perwakilan Masyarakat Kepulauan Seribu guna diminta persetujuannya terkait alih fungsi lahan garap yang nantinya akan di jadikan kawasan Pariwisata, Diduga itu hanya akal-akalan dari oknum pejabat di Kepulauan seribu.
“Dimas mendesak Kejagung untuk segera turun tangan guna mengusut tuntas aktor intelektual di balik jual-beli pulau gosong karang bongkok yang merupakan aset negara, sehingga aset yang sudah di kuasai oleh perorangan tersebut kembali menjadi aset Pemprov DKI Jakarta.” tutup Dimas. (Yoss)