AMPK Minta KPK Periksa Delapan Direksi PT TBP Terkait OTT Eks Gubernur Malut

JAKARTASATU.COM– Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (DPP AMPK) bakal melaksanakan aksi unjuk rasa yang akan digelar pada hari Rabu, 14 Agustus di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan kantor PT Trimegah Bangun Persada (TBP) tepatnya di gedung Panin Senayan lantai 2 Jl Jenderal Sudirman Kav 1 Jakarta Pusat.

Hal itu disampaika Satria Ketua Dewan Pimpinan AMPK kepada wartawan Jumat, (09/08/ 2024).

Dalam Aksinya tersebut, DPP AMPK meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI untuk segera memanggil dan memeriksa 8 Direksi PT Trimegah Bangun Persada terkait dengan persoalan dugaan Tindak pidana korupsi dan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana yang telah diamanatkan dalam UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13, sebagaimana telah di ubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Sementara Ketua Dewan Pimpinan Pusat AMPK, Satria,.SH,MH mengatakan ada kejanggalan setelah ditetapkan eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada tanggal 18 Desember 2023 lalu dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa serta gratifikasi perizinaan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

“KPK harus mendalami keterlibatan PT TBP di bawah payung Harita Group dan melakukan pengembangan penyidikan dalam kasus tersebut, dimana salah satu pemberi suap dalam kasus tersebut terjaring OTT KPK yakni Direktur Eksternal PT TBP Harita Group yakni Stevi Thomas.” kata Satria.

“Karena secara kelembagaan pihaknya menduga Direktur Eksternal PT TBP Harita Group tidak bertindak sebagai kepentingan pribadi serta di duga bertindak untuk kepentingan perusahaan PT TBP Harita Group.” Imbuhnya.

Ia menegaskan dalam kasus ini keseriusan KPK dalam penanganan perkara, publik perlu mendapatkan informasi yang utuh dan KPK harus menjawab dengan action, jangan sampai publik menilai KPK hanyalah tebang-pilih dalam penanganan perkara, karena ini berkaitan dengan dugaan kejahatan korporasi (corporate crime) pengadaan barang dan jasa serta gratifikasi perizinan di Maluku Utara yang perlu di tuntaskan hingga ke akarnya.

Satria menjelaskan setelah ditetapkan Stevi Tomas sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ada kejanggalan yang perlu di ungkap oleh KPK sebab tidak mungkin bertindak atas kehendak sendiri tanpa persetujuan internal perseroan, itu non sense atau tidak masuk akal sebab motif pemberian suap sudah diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni terkait dugaan pelicin dalam pengadaan barang dan jasa serta gratifikasi perizinan, sehingga hal ini tentu menjadi petunjuk penting untuk digali lebih jauh mengenai dugaan keterlibatan korporasi 8 Direksi PT Trimegah Bangun Persada Harita Group).

Menurut Satria, Dari 8 Direksi ini tentunya harus diperiksa oleh KPK agar dapat menemukan dan mengurai fakta-fakta yang saling berkesesuaian dan dapat menilai apakah ada keterlibatan perusahaan PT TBP Harita Grup selaku korporasi dan sejauh mana pertanggung jawaban pidananya (criminal liability).” pungkas Satria.

Lebih lanjut dikatakan, Apalagi sekarang instrumen hukum acara penanganan perkara tindak pidana oleh korporasi sudah diatur rinci oleh Mahkamah Agung (MA) dalam Peraturan Mahkamah Agung nomor 13 tahun 2016 Tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi (PERMA No. 13/2016).

KPK dapat menjadikan PERMA tersebut sebagai pedoman dan dasar hukum untuk memproses pidana pelaku tindak pidana yang bersubjek hukum korporasi.

“Dalam pasal 1 ayat (1) UU PTPK disebutkan Korporasi atau perusahaan baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum dapat menjadi subyek dari delik korupsi tertentu”. terang Satria.

“Tidak semua delik suap tetapi hanya yang berkaitan dengan unsur swasta dalam hal ini korporasi selaku pemberi suap (suap aktif) dan penyelenggara negara selaku penerima (suap pasif).” kata Satria.

Sementara diketahui, ke delapan Direksi PT Trimegah Bangun Persada yang diduga kuat terlibat kasus suap Eks Gubernur Maluku Utara diantaranya: Komisaris Utama (Donald J Hermanus), Direktur (Lim Sian Choo), Direktur (Tony H Gultom), Direktur Utama (Roy Arman Arfandy), Direktur (Suparsin Darmo Liwan), Direktur (Younsel Evand Roos), Komisaris Independen (Darjoto Setiawan), Komisaris Independen (Suryadi Sasmita).

Selain itu Koordinator Aksi DPP AMPK, Abdi mengatakan Aksi Desakan dan tuntutan ke gedung KPK serta PT TBP, bakal dilaksanakan pada hari Rabu 14 Agustus 2024 mendatang.

” Ya Kami pada prinsipnya mendesak KPK agar segera melakukan pengembangan dugaan kasus suap Direktur Ekternal PT TBP Harita Group terhadap eks Gubernur Maluku Utara untuk segera memanggil dan memeriksa delapan Direksi PT TBP serta menelusuri aliran uang suap ke eks Gubernur Maluku Utara.” tegasnya. (Yoss)