Eks Karyawan RS Haji Jakarta Yang di-PHK Akan Gelar Aksi Demonstrasi Tuntut Hak Dipenuhi
JAKARTASATU.COM– Para eks karyawan Rumah Sakit (RS) Haji Jakarta akan menggelar aksi di depan RS Haji Jakarta guna menuntut hak-hak yang tak diterima, salah satunya pesangon, usai rumah sakit itu dilikuidasi oleh Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta.
“Mereka (manajemen) mau bayar 10 persen begitu kami mau demo. Tapi tuntutan kami dibayar (pesangon) 100 persen,” kata Ketua Serikat Pekerja RS Haji Jakarta Indi Irawan kepada wartawan Senin, (12/08/2024).
Selain membayarkan pesangon karyawan yang di-PHK atau rasionalisasi secara cash, sekitar 260 eks karyawan itu juga menuntut membayarkan BPJSTK yang menunggak tiga tahun sejak 2020 hingga 2023.
Kemudian, eks karyawan RS Haji Jakarta menuntut manajemen membayarkan pesangon dan uang pisah bagi karyawan yang pensiun, resign dan meninggal dunia sejak 2020. Kemudian membayarkan sisa THR tahun 2020 hingga 2023.
“THR benar-benar enggak masuk ke dalam utang itu. Mereka tak masukkan ke data sebagai terutang,” ujarnya.
Aksi demonstrasi ini akan digelar pada hari Senin, (12/08/2024) dimulai pukul 10:00 WIB dengan peserta Aksi sekitar 260 orang yang menjadi korban rasionalisasi atau PHK.
Berdasarkan isi surat permohonan aksi yang ditujukan kepada Polres Jakarta Timur, Aksi dilakukan sebab sebelumnya permohonan audensi yang telah dikirimkan kepada pihak manajemen RS Haji UIN Syarif Hidayatullah Jakarta pertanggal 23 Juli 2024, sampai dengan saat ini tak ada tanggapan.
“Respons dari pimpinan ataupun manajemen RS Haji UIN Syarif Hidayatullah Jakarta terkait permasalahan normatif ketenagakerjaan dan Rasionalisasi (PHK) karyawan secara sepihak tanpa berdasarkan penilaian yang transparan dan kriteria tertentu dan hanya berdasarkan alasan perusahaan yang sedang mengalami insolvensi, maka kami menganggap perundingan deadlock,” tulisnya.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia, Sabda Pranawa Djati menyatakan manajemen RS Haji Jakarta bakal melakukan PHK terhadap sekitar 260 pekerjanya. Pemutusan itu dikabarkan melalui surat elektronik (e-mail) ke para pekerja.
PHK dilakukan usai UIN Syarif Hidayatullah Jakarta melikuidasi RS Haji Jakarta menjadi Rumah Sakit Haji UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
“Sekitar 260 orang di-PHK per tanggal 12 Juli 2024 adalah terakhir mereka masuk kerja. Dari surat pemberitahuan PHK per orang, RS Haji UIN itu memberikan pesangon dengan range Rp 65-89 juta, itu tak jelas hitungannya,” ungkap Sabda.
Sabda menduga PHK dilakukan sebagai dampak dari likuidasi RS Haji ke UIN Syarif Hidayatullah Jakarta pada Agustus 2023 lalu. Usai likuidasi, belum semua gaji ke para pekerja RS Haji dibayarkan.
Meski dialog dengan Kementerian Ketenagakerjaan untuk membahas kondisi RS Haji sudah dilakukan, namun tak ada putusan yang jelas.
“Itu pesangon dari perusahaan, karena BPJS Ketenagakerjaan belum dibayar oleh perusahaan. Sejak Juni 2020 RS Haji tak bayar iuran. Pesangonnya ini juga katanya bakal dicicil,” tegas Sabda. (Yoss)