Poros Muda NU Mendesak Kejagung Usut Tuntas Korupsi Minyak Goreng di Duga Libatkan Airlangga
JAKARTASATU.COM— Koordinator Nasional Poros Muda NU, Ramadhani Isa mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk segera mengusut tuntas kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah Crude Palm Oil (CPO) yang diduga melibatkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Menurut Ramadhani, Airlangga merupakan Ketua Komite Pengarah Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit dan memimpin rapat penghapusan harga eceran tertinggi minyak goreng curah.
Airlangga juga ditengarai bertanggungjawab terhadap penghapusan ketentuan domestic market obligation (DMO) yang menguntungkan para tersangka kasus ini yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.
“Perbuatan Airlangga Hartarto tersebut seharusnya sudah memenuhi unsur untuk dapat ditetapkan sebagai tersangka,” kata Koordinator Nasional Poros Muda NU, Ramadhani Isa kepada wartawan pada senin, (12/08/2024).
Meski sudah ada banyak bukti keterlibatan Airlangga, Kurniawan menyebut Kejaksaan Agung tak kunjung menetapkan sebagai tersangka.
Sebagai informasi, Airlangga Hartarto sempat diperiksa Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng pada periode tahun 2021-2022.
Ketua Umum Partai Golkar itu diperiksa sebagai saksi pada Senin, (24/07/2023) lalu. Setelah diperiksa sebagai Saksi, Airlangga tak pernah lagi terdengar dalam kasus tersebut.
Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga perusahaan menjadi tersangka dalam kasus korupsi izin ekspor minyak goreng.
Ketiga perusahaan itu adalah Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group.
Kerugian negara akibat kasus izin ekspor CPO berdasarkan keputusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap adalah sebesar Rp 6,47 Triliun.
Selain itu, dalam kasus ini ada 5 orang pelaku terkait korupsi izin ekspor CPO yang proses sidangnya sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
Penetapan tersangka baru itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA). Saat putusan, MA memperberat vonis lima terdakwa kasus korupsi minyak goreng pada 12 Mei 2023.
Sejumlah pihak divonis bersalah dalam kasus korupsi minyak goreng. Pertama, mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana divonis tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider Dua bulan kurungan.
Kemudian, Analis Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei. Dia divonis pidana satu tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsider Dua bulan kurungan.
Lalu, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor Dia divonis 1,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider Dua bulan kurungan.
Selanjutnya, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley. Dia divonis satu tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.
“Terakhir, General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang, Pierre divonis satu tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider dua bulan kurungan,” tegas Ramadhani. (Yoss)