AMPK Resmi Layangkan SPPT 8 Direksi PT TBP Harita Group Ke KPK
JAKARTASATU.COM– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI akhirnya resmi menerima Surat Permohonan Pemeriksaan Tambahan (SPPT) 8 Direksi PT Trimegah Bangun Persada (TBP) yang dilayangkan oleh Dewan Pengurus Pusat Aliansi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (DPP AMPK) pada hari Senin, (12/08/2024).
“SPPT yang ditayangkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini menyangkut dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 18 Desember 2023 tahun lalu dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta gratifikasi perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang melibatkan eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba dan Direktur Eksternal PT TBP Harita Group,” kata Satria Ketua DPP AMPK kepada wartawan pada Selasa, (13/08/2024).
Hal ini disampaikan agar KPK perlu mendalami aliran uang yang mengalir ke eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba yang diduga melalui 8 Direksi PT Trimegah Bangun Persada (TBP) atas dugaan tindak pidana korupsi dan perbuatan melawan hukum sebagaimana yang telah diamanatkan dalam UU nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13, sebagaimana telah di ubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Lanjut Satria, melihat pola penyuapan yang terjadi ini, KPK harus menyasar kepada pihak Korporasi untuk dimintakan pertanggungjawaban pidana Korporasi dengan merujuk pada Pasal 4 Perma nomor 13 Tahun 2016 Tentang Pertanggungjawaban Pidana Korporasi.
“Dugaan keterlibatan PT TBP di bawah payung Harita Group ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu melakukan pengembangan penyidikan dalam kasus tersebut, dimana salah satu pemberi suap terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK ialah Direktur Eksternal PT TBP Harita Group yakni Stevi Thomas, karena Direktur Eksternal PT TBP Harita Group diduga tidak bertindak sebagai kepentingan pribadi melainkan untuk kepentingan perusahan yang tentunya melibatkan 8 Direksi PT TBP, ” tegas Satria.
“Dalam kasus ini keseriusan KPK dalam penanganan perkara, publik perlu mendapatkan infromasi yang utuh dan KPK harus menjawab dengan action jangan sampai publik menilai KPK hanyalah tebang-pilih dalam penanganan perkara, karena ini berkaitan dengan dugaan kejahatan Korporasi (Corporate Crime) pengadaan barang dan jasa serta gratifikasi perizinan di Maluku Utara yang perlu di tuntaskan hingga akar, ” beber Satria.
Satria menyampaikan setelah ditetapkan Stevi Tomas sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ada kejanggalan yang perlu di ungkap oleh KPK sebab tidak mungkin bertindak atas kehendak sendiri tanpa persetujuan internal perseroan, itu Nonsense atau Tidak masuk akal sebab motif pemberian suap sudah diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yaitu terkait pelicin dalam pengadaan barang dan jasa serta gratifikasi perizinan, sehingga hal ini tentu menjadi petunjuk penting untuk digali lebih jauh mengenai dugaan keterlibatan Korporasi Delapan Direksi PT Trimegah Bangun Persada (TBP) Harita Group.
Satria menyampaikan dari 8 Direksi ini tentunya harus diperiksa oleh KPK agar dapat menemukan dan mengurai fakta-fakta yang saling berkesesuaian dan dapat menilai apakah ada keterlibatan PT TBP Harita Grup selaku Korporasi dan sejauh mana pertanggung jawaban pidananya (Criminal Liability).
Lebih lanjut dikatakan, Apalagi sekarang instrumen hukum acara Penanganan perkara tindak pidana oleh Korporasi sudah diatur rinci oleh Mahkamah Agung (MA) dalam Peraturan Mahkamah Agung nomor 13 tahun 2016 Tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi (PERMA No. 13/2016).
“Komisi Pemberantasan Korupsi dapat menjadikan PERMA tersebut sebagai pedoman dan dasar hukum untuk memproses pidana pelaku tindak pidana yang bersubjek hukum korporasi,”
tegas Satria.
“Dalam pasal 1 ayat (1) UU PTPK disebutkan Korporasi atau perusahaan baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum dapat menjadi subyek dari delik korupsi tertentu. Tidak semua delik suap tetapi hanya yang berkaitan dengan unsur swasta dalam hal ini korporasi selaku pemberi suap (suap aktif) dan penyelenggara negara selaku penerima (suap pasif),” pungkas Satria.
Sementara Diketahui, Ke Delapan Direksi PT Trimegah Bangun Persada (TBP) yang diduga kuat terlibat kasus suap Eks Gubernur Maluku Utara diantaranya, Komisaris Utama (Donald J Hermanus), Direktur (Lim Sian Choo), Direktur (Tony H Gultom), Direktur Utama (Roy Arman Arfandy) ,Direktur (Suparsin Darmo Liwan), Direktur (Younsel Evand Roos), Komisaris Independen (Darjoto Setiawan), Komisaris Independen (Suryadi Sasmita). (Yoss)