Pesan Buruh Untuk Presiden Terpilih Prabowo Subianto: Mendesak Solusi Maraknya PHK dan Jatuhnya Daya Beli Masyarakat
JAKARTASATU.COM— Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) keras mengkritisi turunnya daya beli masyarakat akibat kebijakan upah murah yang berdampak pada PHK massal yang terjadi saat ini.
“Kepada Presiden Republik Indonesia terpilih, Prabowo Subianto untuk memperhatikan kesejahteraan serta perlindungan kaum pekerja/buruh yang selama ini sebagai ujung tombak perekonomian Indonesia, ” kata Presiden Aspek Indonesia, Muhammad Rusdi dalam keterangan persnya kepada media pada Kamis, (15/08/2024).
“Biang kerok dari menurunnya daya beli masyarakat yang berdampak pada PHK di sebabkan oleh kebijakan ekonomi yang di keluarkan oleh Presiden Jokowi sangatlah merugikan kaum pekerja/buruh, Dimana kenaikan upah yang sangat rendah dalam kurun waktu 10 tahun terakhir ini,” tambah Muhammad Rusdi.
Presiden ASPEK Indonesia Muhammad Rusdi juga menegaskan akibat dari menurunnya daya beli saat ini adalah terjadinya banyak PHK diberbagai sektor Industri.
Lanjutnya, hal tersebut diperkuat dengan aturan PHK yang ada di dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja, melalui aturan turunannya yakni PP nomor 35 yang mempermudah prosedur PHK untuk para Pekerja/Buruh dengan nilai pesangon yang sangat murah, padahal di UU sebelumnya yaitu UU nomor 13 tahun 2003 prosedur PHK dipersulit dan ada tahapan – tahapan dalam proses PHK dan nilai pesangon yang cukup tinggi, Hal tersebut dimaksudkan untuk memberikan perlindungan kepada Pekerja/Buruh agar tidak mudah untuk di PHK.
Rusdi juga menyoroti lahirnya Permendag nomor 8/2024 yang memperlonggar kebijakan impor untuk produk tekstil, sepatu dan industri lainnya yang menyebabkan tumbangnya dan berguguran industri tekstil.
“Ini kebijakan yang ngawur, menurunnya produksi akibat turunnya permintaan pasar lokal kemudian keran impor pakaian malah dibuka, sungguh aneh,” ucap Rusdi.
Rusdi mendesak ada solusi dari permasalahan turunnya daya beli yang berakibat PHK massal di berbagai sektor industri adalah dengan mencabut UU Omnibus Law Cipta Kerja lalu aturan terkait Ketenagakerjaan baik kebijakan pengupahan dan kebijakan terkait PHK dan Pesangon dikembalikan pada aturan yang lama yang sudah cukup baik.
“Hal ini jelas menjadi pekerjaan rumah (PR) Presiden Republik Indonesia terpilih 2024-2029, Prabowo Subianto untuk memberikan insentif serta menaikkan Kesejahteraan dan memberikan perlindungan kepada Pekerja/Buruh yang merupakan tulang punggung bagi ekonomi Indonesia,” tegas Rusdi. (Yoss)