Surat Terbuka kepada Presiden Jokowi, FPN: Menolak Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Utama diberikan kepada Sakti Wahyu Trenggono, Menteri Kelautan dan Perikanan

JAKARTASATU.COM Presiden Joko Widodo menganugerahkan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan Republik Indonesia kepada para tokoh di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu, 14 Agustus 2024. Tanda Jasa Medali Kepeloporan dan Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia Utama, Bintang Mahaputera, Bintang Jasa, dan Bintang Budaya Parama Dharma dianugerahkan dalam rangka Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-79 Kemerdekaan RI. Dilansir laman setneg.go.id,  Jum’at 16/8/2014

Dalam pemberian Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Utama oleh Presiden Joko Widodo diantaranya diberikan kepada Sakti Wahyu Trenggono, Menteri Kelautan dan Perikanan (Periode 2020-sekarang).

Terkait hal tersebut PERGERAKAN NASIONAL FRONT PERGRAKAN NASIONAL (FPN) menolak dengan melayangkan surat terbuka kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.

Nomor:  009/B/T-BMPTI/VIII.24
Lampiran: –
Perihal:  PERMOHONAN PENCABUTAN PENGHARGAAN BINTANG JASA MAHA PUTRA UTAMA KEPADA SAKTI WAHYU TERNGGONO

Kepada Yang Terhormat PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Cq. Kepala Biro Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan
di, Tempat.

Dengan Hormat, Salam Pergerakan.

Teriring Salam dan Do’a kami sampaikan semoga seluruh aktifitas dalam melaksanakan tugas dan kewajiban selalu dalam kesehatan prima dan indungan Tuhan Yang Maha Esa. Kami dari Front Pergerakan Nasional (FPN) menyesalkan Keputusan Presiden RI Nomor 103, 105, 106, 107, dan 108 TK/TH tahun 2024 tentang Pemberian Gelar Tanda Kehormatan (GTK) Kepada penerima yang belum memenuhi syarat.

FPN menilai Trenggono tidak memenuhi syarat khusus peraih Bintang Mahaputera Utama sebagaimana dalam Pasal 28 UU No 20 tahun 2009; Pertama, Tidak ada jasa yang luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, dan kemakmuran. bangsa dan negara. Serta TIDAK jelas pengabdian dan pengorbanannya di bidang sosial, politik, ekonomi, hukum, budaya, ilmu pengetahuan, teknologi, dan beberapa bidang lain yang besar manfaatnya bagi bangsa dan negara. Ketiga, darmabakti dan jasanya belum diakui secara luas di tingkat nasional dan internasional.

Front Pergerakan Nasional (FPN) MENOLAK Gelar Tanda Kehormatan Kepada Sakti Wahyu Trenggono karena tidak memiliki integritas moral dan keteladanan; serta TIDAK berjasa terhadap bangsa dan negara; Berkelakuan culas dan penipu; cendeung korup hal ini mengkhianati bangsa dan negara. FPN meminta peninjauan kembali pemberian gelar tanda kehormatan dan memohon Pencabutan atas pemberian Bintang Maha Putra Utama oleh Presiden Republik Indonesia pada Sakti Wahyu Trenggono yang di berikan pada, 14 Agustus 2024.

Demikian surat ini kami sampaikan dan meyakini arwah para pejuang yang telah dimakamkan di makam pahlawan sangat prihatin dan tidak rela atas pemberian pengharagaan tersebut, terimakasih

Salam Perjuangan Jakarta, 16 Agustus 2024

Dos Santos ketua Umum
Pimpinan Nasional Front Pergerakan Nasional