Diduga Catut Nama Pribadi, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Dilaporkan  ke Polisi

JAKARTASATU.COM– Ramai isu pencatutan KTP oleh pasangan Bakal Calon Gubernur Jakarta Dharma Pongrekun dan Kun Wardana di media sosial. Seorang warga Samson (45),  melaporkan ke pihak kepolisian, terdapat namanya yang diduga tercatut pendukungnya pasangan calon Gub dan wagub tersebut.

Samson (45), Laporan ini teregister dengan nomor LP/B/4830/VIII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 16 Agustus 2024. Adapun terlapor dalam perkara ini berstatus lidik.

“Saya Army Mulyanto mewakili klien saya Pak Samson tujuan hari ini adalah membuat laporan polisi terkait dengan pencatutan data nomor induk kependudukan,” kata Kuasa Hukum Samson, Army MulyantoMulyanto di Polda Metro Jaya, Sabtu, 17/8/2024.

Army menyebut, kliennya keberatan datanya diklaim sebagai pemberi dukungan kepada Dharma dan Kun. Dia mengaku tidak pernah memberikan dukungan tersebut.

Dalam laporan ini, Samson melampirkan barang bukti berupa tangkapan layar dari aplikasi KPU hingga KTP. Dia berharap laporan ini segera diproses polisi.

“Artinya, saya melihat ada unsur dugaan tindak pidana a khususnya terhadap UU Perlindungan Data Pribadi,” jelasnya.

Di kesempatan sama, Samson menegaskan tidak pernah memberikan dukungan kepada Dharma dan Kun. Sehingga dia tidak mengerti bisa dicatut telah memberikan dukungan.

“Saya sama sekali tidak pernah kenal dengan Dharma,” pungkas Samson.

Dharma dan Kun dilaporkan telah melanggar Pasal 67 Ayat (1) UU Perlindungan Data Pribadi tahun 2022.

Diketahui, Polda Metro Jaya mempersilakan warga untuk melapor jika merasa dirugikan atas pencurian data pribadi sebagai syarat dukungan bakal calon gubernur dan wakil gubernur jalur perseorangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana di Pilgub Jakarta 2024.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan akan melakukan pendalaman jika memang ditemukan unsur pidana.

“Polda Metro Jaya berkomunikasi dengan stakeholder, bekerja sama, silakan apabila ada yang merasa dirugikan membuat laporan ke instansi terkait,” kata Ade Ary kepada wartawan, Jumat (16/8).

“Apabila ada yang dirugikan secara pidana, dapat membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya atau menghubungi 110, itu call center gratis yang bisa cepat direspon oleh petugas kami,” imbuhnya.

Ade Ary turut mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan data pribadi. Masyarakat diingatkan untuk tak sembarangan membagikan data pribadi milik mereka.

“Hati-hati data pribadi itu jangan sembarangan diberikan, namanya personal data, jangan sembarangan diberikan, dan bagi penyalahgunaan pemegang data pribadi orang lain, dan apabila dirugikan dilaporkan tentunya akan diusut dan didalami oleh jajaran Polda Metro Jaya,” tutur dia.

Sejumlah warga DKI Jakarta sebelumnya mengeluhkan dugaan pencatutan identitas sepihak itu.

Dugaan pencatutan itu juga viral di media sosial X. Warganet protes karena tiba-tiba mereka diklaim mendukung pasangan calon kepala daerah perseorangan.

Sejumlah pejabat KPU DKI maupun Dharma Pongrekun belum merespons ketika ditanya soal pencatutan. (Yoss)