Kasus Akuisisi PT Jembatan Nusantara Oleh ASDP, Bos BUMN Berpeluang Dipanggil KPK Sebagai Saksi

JAKARTASATU.COM– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut korupsi dalam proses akuisisi
PT. Jembatan Nusantara oleh PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero), terkait hal tersebut KPK berpeluang memanggil dan memeriksa Menteri BUMN, Erick Thohir. Hal tersebut wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/8/2024).

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, mengatakan, semua saksi yang diduga terlibat dan dibutuhkan keterangannya akan dipanggil penyidik KPK termasuk bos BUMN.

“(KPK) tidak melihat jabatan, tidak melihat siapapun. Kalau memang kebutuhannya adalah dalam rangka penguatan unsur perkara yang sedang ditangani, semua saksi yang diduga terlibat dan dibutuhkan keterangannya akan dipanggil,” kata Tessa Mahardika.

Ia menambahkan, bila ditemukan alat bukti atau keterangan yang diperlukan untuk diklarifikasi terhadap semua saksi, maka akan dilakukan pemanggilan. Hal itu bertujuan untuk mengusut kasus korupsi di perusahaan pelat merah tersebut.

“Ini berlaku terhadap seluruh saksi tidak hanya berlaku pada person-person tertentu,” terang Tessa.

KPK menyebut dalam kasus ini kerugian negara senilai Rp1,27 triliun. Hitungan itu belum final dan bisa bertambah ke depannya.

Ia menjelaskan Proses akuisisi PT. Jembatan Nusantara oleh PT. ASDP diduga ada kejanggalan. Di mana, PT. ASDP membeli PT. Jembatan Nusantara dengan nilai mencapai Rp1,3 triliun.

Dengan kondisi itu, perusahaan plat merah kemudian menguasai 100 persen saham PT. Jembatan Nusantara berikut 53 kapal yang dikelola.

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah memanggil sejumlah saksi.

Mereka di antaranya ialah Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT. ASDP periode Juni 2020-sekarang Harry Muhammad Adhi Caksono; Direktur Komersial dan Pelayanan PT. ASDP, Muhammad Yusuf Hadi.

Kemudian Direktur Utama PT. ASDP, Ira Puspadewi; Plt. VP Hukum PT. ASDP, Anom Sedayu Panatagama; Komisaris Utama PT. ASDP tahun 2015-April 2020, Lalu Sudarmadi; hingga Komisaris PT. ASDP bulan Mei 2019-Oktober 2020, Nandang.

KPK juga telah menetapkan pihak-pihak sebagai tersangka dalam perkara ini. Namun identitas tersangka maupun kontruksi lengkap perkara baru akan diumumkan pada saat dilakukan upaya paksa penahanan.

KPK dalam kasus ini, melalui Ditjen Imigrasi Kemenkumham telah mencegah empat orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

Dari empat orang yang dicegah, tiga di antaranya merupakan pejabat di PT. ASDP berinisial HMAC, MYH, dan IP. Satu orang lainnya merupakan pihak swasta berinisial A.

Langkah tersebut agar keempat orang tersebut tetap berada di dalam negeri dan dapat hadir memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. (Yoss)