Aksi Bersama GPKR, G-45 dan Front Penegakan Daulat Rakyat (FPDR)
JAKARTASATU.COM— Dalam rangka Peringati hari Konstitusi, Gerakan Penegak Kedaulatan Rakyat (GPKR), Gerakan Kembali ke UUD 1945 Asli (G-45) dan Front Penegakan Daulat Rakyat (FPDR) gelar aksi bersama di Depan Gedung DPR- MPR, pukul 10.00 dengan tuntutan “Kembalikan Kedaulatan Rakyat Kembali ke UUD 1945 Asli ( dengan Adendum ) pada Ahad, 18/8) 2024.
Semboyan massa aksi “Tak ada titik kembali dalam Perjuangan,”
“Dalam rangka memperingati Hari Konstitusi 18 Agustus 2024, GPKR, G-45, dan FPDR mengungkapkan rasa syukur ke hadirat Allah Yang Maha Kuasa bahwa Negara Republik Indonesia telah mencapai Usia 79 Tahun,” kata Dien Prof Dr Syamsuddin di hadapan ratusan massa aksi gabungan.
Namun lanjut Dien Syamsudidin, perwujudan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan masih jauh dari faktanya.
“Kami prihatin bahwa perwujudan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 1945 masih jauh pada kenyataannya dan bahkan ada gejala dan gelagat penyimpangan dan penyelewengan oleh rezim yang berkuasa yang semakin menguras kekayaan negara untuk memperkaya diri dan kroni-kroninya. Kedaulatan dan kesejahteraan rakyat runtuh dan diruntuhkan, hilang dan dihilangkan,” tandasnya.
Hal senada diungkapkan oleh Presidium GPKR Drg. Paulus Yanuar keprihatinannya terhadap penyelenggaraan Konstitusi.
“Pada hari ini, hari Konstitusi masih bahkan terdapat penyelewengan kostitusi. Konstitusi yang seharusnya mengamanahkan kedaulatan rakyat. Namun kedaulatan rakyat tidak diperhatikan,”
“Diantaranya undang-undang omnibuslaw cipta kerja, undang-undang kesehatan omnibuslaw. Pemerintah mengundang investasi asing, dimana kedaulatan rakyat?” tandas Paulus Yanuar.
Setelah masing-masing tokoh berorasi, aksi diakhiri dengan pernyataan sikap.
Sehubungan dengan itu, GPKR, G-45, dan FPDR menyatkan hal-hal sebagai berikut:
1. Mendesak kepada seluruh lembaga negara utk secara bersungguh-sungguh menegakkan kedaulatan rakyat, bukan kedaulatan partai dan apalagi kekuasaan rezim yg hanya menampilkan kediktatoran dan politik dinasti.
2. Mendesak MPR-RI baik yg lama maupun yg baru agar mengadakan Sidang Istimewa utk menetapkan Kembali ke UUD 1945 Asli (Hasil Permufakatan Para Tokoh Bangsa pada 18 Agustus 1945) dengan Adendum ttg Masa Jabatan Presiden maksimum dua periode.
3. Kepada pelanggar dan pengkhianat terhadap kedaulatan rakyat dan konstitusi utk berhenti dari keserakahan politik, menghentikan politik dinasti dan perampasan kepemimpinan partai-partai politik. Rakyat tidak akan tinggal diam dan akan terus berbuat utk menyeret yg bersangkutan ke proses hukum, baik lewat pengadilan negara ataupun pengadilan rakyat., Jakarta, 18 Agustus 2024, PRESIDIUM, GPKR, G-45, FPDR.
(Yoss)