Aspek Indonesia: PP Nomor 29 Tahun 2024?, Kado Pahit Kemerdekaan RI  Ke-79 Dari Jokowi

JAKARTASATU.COM– Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia), Muhammad Rusdi menyatakan kecewa dengan keluarnya Peraturan Pemerintah nomor 29 tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah nomor 12 Tahun 2023 Tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara dimana peraturan tersebut dikeluarkan disaat gelombang PHK massal sedang terjadi diberbagai sektor industri, akan tetapi pemerintah malah memberikan karpet merah kepada tenaga kerja asing (TKA).

“Kado pahit Dirgahayu Republik Indonesia Ke-79 tahun dari Presiden Jokowi yang sangat merugikan rakyat Indonesia,” kata Muhammad Rusdi kepada Wartawan pada Sabtu, (17/08/2024).

Rusdi mantan Sekjend KSPI ini, menjelaskan dari Pasal 22 PP nomor 29 tahun 2024  menemukan tiga hal yang dinilai merugikan buruh antara lain:

Pertama, Dihilangkannya kewajiban Tenaga Kerja Asing (TKA) untuk membayar uang kompensasi sebesar 100 USD setiap bulannya, artinya pemerintah akan kehilangan pendapatan yang seharusnya diterima setiap bulannya dari TKA.

Kedua, Rencana penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang tadinya diatur hanya 5 tahun, sekarang menjadi 10 tahun dan dapat diperpanjang lagi, Padahal TKA itu hanya bersifat sementara, bukan untuk jangka panjang.

Kemudian yang Ketiga, Tidak adanya perlindungan yang secara tegas dan jelas untuk para pekerja lokal.

“Dalam peraturan sebelumnya yang di keluarkan oleh Presiden Joko Widodo terkait Tentang Tenaga Kerja Asing (TKA) sudah sangat merugikan, seperti dihilangkannya kewajiban berbahasa Indonesia, di hilangkannya rasio 1 banding 10, Dimana 1 orang TKA di dampingi 10 pekerja lokal diperuntukan untuk transfer knowledge, sehingga pantas ketika kita berlogika

“Sesungguhnya presiden Jokowi ini telah menciptakan lapangan pekerjaan untuk siapa?” untuk rakyat Indonesia, atau untuk warga negara asing?,”  tegas Rusdi.

Rusdi juga menegaskan bahwa saat ini Indonesia adalah negara tertinggi tingkat penggangurannya di ASEAN, Selain itu sekarang ini sedang maraknya PHK di berbagai sektor Industri.

“Jakarta terjadi lonjakan 1000 % angka penganggurannya, di Babel bahkan melonjak 4000 %. seharusnnya pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk mengurangi angka pengganguran, Namun ini justru malah membuka lapangan pekerjaan untuk warga negara asing. Maka pantas menjadi pertanyaan “SUDAH MERDEKA KAH KITA?” ,” tandas Rusdi.

“Oleh karena itu Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) meminta kepada presiden Jokowi untuk membatalkan Peraturan Pemerintah nomor 29 tahun 2024,” tegasnya. (Yoss)