Foto: Anas Urbaningrum (Ketum PKN), dok. detik

JAKARTASATU.COM– Ketum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Anas Urbaningrum turut menyoroti putusan terbaru MK soal ambang batas pencalonan oleh partai politik. Secara khusus, Anas menyorot putusan MK itu ke Pilkada DKI Jakarta.

“Putusan MK hari ini bikin pilkada Jakarta belum selesai. Kembali menjadi kompetitif. Rawon bisa dapat saingan kebuli, ketoprak atau yang lain,” kata dia, lewat akun X-nya, Selasa (20/8/2024).

Sebelumnya, kata Anas, Pilkada Jakarta sudah konklusif. Tapi, karena adanya putusan MK, Pilkada Jakarta bergerak ke arah kompetitif.

“Peta politik pilkada Jakarta yang sehari sebelumnya sudah konklusif, hari ini bergerak ke arah  kompetitif. Menjadi relatif ‘upredictable result’,” katanya.

Sebelumnya, Anas mencuitkan bahwa secara praktis Pilkada Jakarta sudah selesai. Semua tinggal prosedur administrasi kepilkadaan saja.

Cuitan Anas itu, usai Ridwan Kamil-Suswono dideklarasikan dengan dukungan 12 partai politik.

Anas juga menyebut, bahwa secara politik deklarasi kemarin bukan deklarasi pencalonan tetapi sudah pernyataan kemenangan. Sebab menurut dia, koalisi parpol pengusung Ridwan Kamil-Suswono tidak menyediakan ruang politik untuk munculnya pasangan calon alternatif.

“Rakyat Jakarta berposisi tidak punya pilihan. Hanya RK-Suswono,” kata dia. (RIS)