KPU Harus Konsisten Segera Jalankan Putusan Mk Seperti Saat Gibran Daftar Cawapres
JAKARTASATU.COM— Terkait putusan MK soal batas minimal usia calon Gubernur 30 tahun sebelum penetapan paslon, yang bertentangan dengan putusan MA yang gunakan saat pelantikan.
“Dulu PKPU digugat ke MA yang kemudian KPU merubah frasa dalam PKPU menjadi saat ‘pelantikan’ sebagai batas usia minimal. Maka kini seharusnya KPU segera merubah lagi frasa di ayat tersebut sesuai putusan MK.” kata Direktur Eksekutif Indonesia Futures Studies (INFUS) Gde Siriana kepada Jakartasatu.com, Selasa (20/2024).
“KPU harus konsisten segera merubahnya sama halnya seperti saat itu KPU begitu cepat jalankan putusan MK untuk usia Cawapres Gibran.” tambah kandidat Dokter ilmu politik ini.
Gde Siriana menandaskan jika inkonsisten, bahkan terang-terangan melawan putusan MK, ini menunjukkan KPU tidak fair, dan terindikasi mendukung politik dinasti Jokowi.
Gde Siriana memaparkan pemilu atau Pilkada yang bersih, jujur dan adil dapat dinilai sejak aturan-aturan yang dibuat itu ditujukan untuk kepentingan perorangan atau kepentingan sistem pemilihan secara keseluruhan. Putusan MK terkait penurunan threshold dan partai non parlemen menunjukkan MK berupaya memberi solusi saat terjadinya koalisi yang terlalu besar mengarah pada proses kontestasi yang tidak sehat, sehingga mengganjal parpol lain untuk mengusung kandidat lain. Ini juga untuk cegah terjadinya kotak kosong di Pilkada. Ini bagus untuk kontestasi yang partisipatif. Cara-cara memborong surat rekomendasi di banyak daerah pemilihan dapat dianggap politik yang serakah dan tak bermoral.
“Di sisi lain, MK juga konsisten pada aturan Pilkada sebelumnya terkait kapan batas minimal usia kandidat. Jadi MK sepertinya tidak ingin melakukan kesalahan sebelumnya saat MK memberi karpet merah untuk kepentingan perorangan di Pilpres lalu.” tutupnya. (Yoss)