JAKARTASATU.COM– Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menyatakan bahwa dengan putusan MK terbaru nomor 60/PUU-XXII/2024–mengubah persyaratan pengusungan paslon di Pilkada dengan menyesuaikan persentase persyaratan seperti pada angka persentase pencalonan perseorangan di Pilkada. Titi pun memberikan apresiasinya.
“BRAVO MK!!! HEBAT MK!!! Dengan Putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 ini, maka di Jakarta untuk mengusung calon di Pilkada 2024, partai politik cukup memperoleh suara sebesar 7.5% di pemilu DPRD terakhir untuk bisa mengusung paslon di Pilkada Jakarta. Artinya, PDIP bisa mengusung sendiri calonnya di Pilkada Jakarta,” kata Titi, di akun X-nya, Selasa (20/8/2024).
Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 ini kata Titi, berlaku untuk Pilkada 2024. Sebab, Putusan MK ini tidak menyebut penundaan pemberlakuan Putusan pada pilkada mendatang seperti halnya Putusan MK terkait Ambang Batas Parlemen Nomor 116/PUU-XXI/2023 (berlaku setelah 2024, yakni di Pemilu 2029).
“Putusan MK soal ambang batas pencalonan pilkada ini serupa dengan Putusan MK soal usia calon di Pilpres dalam Putusan MK No.90/PUU-XXI/2023, yang memberi tiket pencalonan dan digunakan GIbran untuk maju pada Pilpres 2024 yang lalu,” kata dia.
“Bunyi lengkap Amar Putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 soal rekonstruksi syarat ambang batas pencalonan di pilkada oleh partai politik atau gabungan partai politik yang menyetarakan dengan besaran persentase persyaratan calon perseorangan yakni berbasis jumlah penduduk,” imbuhnya.
Diketahui, PDIP hingga saat ini mendeklarasikan untuk mendukung siapa pun, walau ada wacana hingga isu mencalonkan Anies sebaga calon gubernur Jakarta. (RIS)