JAKARTASATU.COM– Pengamat politik Muhammad Said Didu mengatakan akan ada kudeta putusan terbaru MK terkait pilkada oleh rezim Jokowi.
“Info terbaru, saat ini adalah detik-detik lahirnya PERPPU (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) yg akan dilakukan oleh Rezim Jokowi utk KUDETA putusan MK terkait Pilkada,” demikian cuitan Didu, Rabu (21/8/2024), dengan tagar KawalPutusanMK.
Diketahui, bahwa putusan terbaru MK yang menyoal ambang batas cukup disambut positif. Pun disambut positif oleh warganet.
Sebelumnya, Did juga mencuitkan yang diduganya itu.
“Seperti dugaan saya bhw Jokowi bersama Menkumham yg baru akan buat Perppu batalkan putusan MK. Sepertinya penguasa otoriter sudah mengajak berperang dg rakyat,” cuitan Didu, kemarin.
Dikutip tempo.co, Badan Legislasi atau Baleg DPR akan menggelar rapat seusai Mahkamah Konstitusi (MK) menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah.
MK sebelumnya menurunkan ketentuan ambang batas Pilkada melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.
Anggota Baleg DPR, Firman Soebagyo, membenarkan agenda itu. “Betul, besok pagi (hari ini, red),” kata Firman melalui pesan singkat pada Senin, 20 Agustus 2024.
Baleg DPR akan membahas aturan ambang batas tersebut pada Rabu, 21 Agustus 2024 mulai pukul 10.00 WIB.
Namun, pembahasan tersebut bukan merupakan pengesahan putusan MK menjadi undang-undang. Seorang sumber Tempo menyebut rapat Baleg DPR itu justru akan menganulir putusan MK.
Ada dua skenario yang disebut sedang disiapkan di Baleg DPR. Pertama, rencana untuk mengembalikan aturan ambang batas Pilkada yang lama, yaitu minimal perolehan 20 persen kursi DPRD untuk pengusungan calon. Kedua, untuk memberlakukan putusan MK tersebut di Pilkada 2029. (RIS)