JAKARTASATU.COM– Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menegaskan telah jelas dan terang terjadi pembegalan atas amar Putusan MK No.60/PUU-XXII/2024. Pasalnya, bunyi putusan dengan nomor tersebut berbeda dari yang disampaikan DPR.
“Dalam Rapat pembahasan RUU Pilkada, Baleg ketok palu bahwa syarat ambang batas persentase perolehan suara sah hanya diberlakukan bagi persyaratan untuk mendaftarkan calon dari partai nonparlemen atau partai yang tidak memiliki kursi di DPRD. Padahal, tidak demikian bunyi Putusan MK,” tegas Titi, di akun X-nya, Rabu (21/8/2024).
Kata Titi, jelas Putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 mengatakan bahwa syarat threshold (ambang batas) pencalonan yang direkonstruksi itu berlaku baik untuk partai parlemen maupun nonparlemen.
“Kenapa wakil rakyat tidak bersuara seperti suara rakyat dan corong Konstitusi? Apakah rakyat sudah dianggap angin lalu oleh mereka?” tanya Titi.
Menurut Titi, Putusan MK tidak bisa dibenturkan dengan Putusan MA. Putusan MK adalah pengujian konstitusionalitas norma UU terhadap UU Dasar sehingga Putusan MK harus dipedomani oleh semua pihak, tidak terkecuali DPR, Pemerintah, dan Mahkamah Agung.
“Ketika MK sudah memberi tasir, maka itulah ketentuan yang harus diikuti semua pihak. Senang atau tidak senang,” tekannya. (RIS)