JAKARTASATU.COM– Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menegaskan bahwa keputusan Badan Legislatif (Baleg) DPR mengenai ambang batas kepala daerah melanggar konstitusi. Pasalnya, ketentuan tersebut sudah dinyatakan inkonstitusional oleh MK.
“Jika DPR mensahkan perubahan UU Pilkada dengan tetap memuat pasal ambang batas perolehan kursi dalam Pasal 40 ayat (1) sebagai sarat pencalonan kepala daerah jelas inkonstitusional,” tegas Hamdan Zoelva, Rabu (21/8/2024) malam, lewat akun X-nya.
Dikutip kompas.com, Rapat pleno pengambilan keputusan ini langsung dikebut, meski Baleg baru saja rapat membahas RUU Pilkada pada Rabu pagi lewat rapat kerja bersama pemerintah dan DPD, pukul 10.11 WIB pagi tadi.
Dalam rapat itu, Baleg berupaya mengakali Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang melonggarkan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik peserta pemilu.
Baleg mengakalinya dengan membuat pelonggaran threshold itu hanya berlaku buat partai politik yang tak punya kursi DPRD.
Ketentuan itu menjadi ayat tambahan pada Pasal 40 revisi UU Pilkada yang dibahas oleh panja dalam kurun hanya sekitar 3 jam rapat.
Sementara itu, Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang mengatur threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg tetap diberlakukan bagi partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen. “Disetujui Panja 21 Agustus 2024 Usulan DPR pukul 12.00 WIB,” tulis draf revisi itu.
Padahal, justru pasal itu lah yang dibatalkan MK dalam putusannya kemarin. Tidak ada perlawanan berarti dari para anggota panja untuk membela putusan MK yang sebetulnya berlaku final dan mengikat. (RIS)