Jegal Putusan MK di DPR?, Gde Siriana: Sinyal Main-main
JAKARTASATU.COM– DPR membuka peluang perubahan syarat ambang batas di Pilkada Serentak 2024 cuma berlaku bagi partai-partai yang tidak punya kursi di parlemen.
Anggota Fraksi PAN Yandri Susanto mengatakan Baleg DPR akan menafsirkan putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024. Dia menyebut ada berbagai penafsiran yang mungkin diputuskan DPR.
“Persyaratan 6,5 persen, 7,5 persen itu apa? Ya kan. Apakah itu berlaku semua partai politik atau berlaku untuk partai nonparlemen, atau bisa di-mix, gabungan? Ini perlu ditafsirkan,” kata Yandri di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (21/8).
Yandri memastikan DPR tidak akan menganulir putusan MK. Namun, mereka akan memberi penjelasan melalui revisi UU Pilkada.
Terkait dengan upaya jegal putusan MK di DPR, Direktur Eksekutif INFUS menilai mulai ada sinyal main-main terhadap putusan Mahkamah Konstitusi.
“Ini udah mulai sinyal main-main atas putusan MK. Ya harus logis dan konsisten aja. Jika threshold lebih rendah untuk partai non parlemen berlaku, adil kah dengan parpol parlemen dengan threshold lebih tinggi? Ayat ini juga terkait dengan basis tidak lagi gunakan kursi di parlemen tapi suara perolehan,” kata Gde Siriana, kepada wartawan Jakartasatu.Com, Rabu, 21/8/2024.
“Ini sudah jelas maknanya, bahwa ini berlaku untuk semua parpol peserta pemilu, tidak lagi bedakan parpol parlemen dan non-parlemen.”imbuhnya.
Gde Siriana menyinggung soal penetapan paslon saat pendaftaran yang sudah berlaku sejak beberapa Pilkada sebelumnya.
“Terkait usia juga sudah jelas, yang jadi patokan adalah saat pendaftaran dan penetapan paslon. Itu yang sudah berlaku sejak beberapa Pilkada sebelumnya. Putusan MA harus tunduk pada putusan MK. Jadi KPU tidak ada alasan lagi untuk menunda menjalankan putusan MK ini.” jelas Gde Siriana.
“Yang paling mudah dilakukan agar putusan MK ini tidak mempengaruhi peta pertarungan Pilkada 2024, adalah DPR menafsirkan putusan MK itu berlaku untuk Pilkada 2029, jika DPR tak perduli dengan kemarahan publik. Dengan demikian DPR jadi bumper kepentingan Jokowi dan keluarganya.” tandasnya.
Diketahui, Sebelumnya, DPR menggelar rapat revisi UU Pilkada sehari setelah Mahkamah Konstitusi memutus perubahan aturan dalam pencalonan kepala daerah.Rapat telah dibuka pukul 10.00 WIB. Perwakilan DPR, DPD, dan pemerintah hadir.
Mereka membentuk panitia kerja (panja) untuk membahas revisi UU Pilkada. Keputusan akan dibuat malam ini juga pukul 19.00 WIB. (Yoss)