JAKARTASATU.COM– Mantan Ketua MK, Prof Jimly Asshiddiqie ikut merespons putusan terbaru MK soal ambang batas.
Menurut Jimly, putusan terbaru MK ini pasti membuat dinamika pilkada makin riuh, apalagi untuk pilgub di Jakarta.
Jimly juga sebut bahwa denga putusan terbaru MK itu, membuktikan MK kembali berfungsi sebagaimana yanh diharapkan di negara demokrasi.
“Ini tambahan bukti bhw pasca Pilpres, MK kembali berfungsi sebagai garda pengawal demokrasi dan konstitusi yg efektif & terpercaya,” kata Jimly, kemarin, lewat akun X-nya.
Putusam MK terbaru nomor 60/PUU-XXII/2024–mengubah persyaratan pengusungan paslon di Pilkada dengan menyesuaikan persentase persyaratan seperti pada angka persentase pencalonan perseorangan di Pilkada.
Demikian disampaikan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini.
Kata Titi, dengan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 ini, maka di Jakarta untuk mengusung calon di Pilkada 2024, partai politik cukup memperoleh suara sebesar 7,5 persen di pemilu DPRD terakhir untuk bisa mengusung paslon di Pilkada Jakarta.
“Artinya, PDIP bisa mengusung sendiri calonnya di Pilkada Jakarta,” kata Titi.
Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 ini kata Titi, berlaku untuk Pilkada 2024. Sebab, Putusan MK ini tidak menyebut penundaan pemberlakuan Putusan pada pilkada mendatang seperti halnya Putusan MK terkait Ambang Batas Parlemen Nomor 116/PUU-XXI/2023 (berlaku setelah 2024, yakni di Pemilu 2029).
“Putusan MK soal ambang batas pencalonan pilkada ini serupa dengan Putusan MK soal usia calon di Pilpres dalam Putusan MK No.90/PUU-XXI/2023, yang memberi tiket pencalonan dan digunakan GIbran untuk maju pada Pilpres 2024 yang lalu,” kata dia. (RIS)