Keputusan DPR Merubah UU Pilkada Secara Kilat, Satyo Purwanto: Patut Dicurigai Halangi Pilkada Demokratis
JAKARTASATU.COM– Kabid Politik dan Kebijakan Publik Partai Negoro Satyo Purwanto menyatakan Mahkamah Konstitusi salah satu lembaga tinggi negara yg dilahirkan dati rahim reformasi 98, sebagai kebutuhan bagi bangsa Indonesia untuk mendapatkan kepastian dalam tafsir undang-undang yang dirasa merugikan atau melenceng dari nafas dan tujuan bangsa Indonesia mencapai tujuan yg terdapat didalam pembukaan UUD ’45 dan Pancasila.
” Sesuai amanat reformasi, MK diberikan kewenangan sebagai satu-satunya lembaga untuk menguji UU sehingga produk hukum MK tidak dapat dianulir karena bersifat final dan mengikat,” kata Kabid Politik dan Kebijakan Publik Partai Negoro Satyo Purwanto kepada redaksi Jakartasatu.com saat dihubungi, Rabu 21/8/2024.
“Pemerintah bahkan DPR ataupun lembaga negara lainnya sebagai pelaksana UU wajib taat melaksanakan putusan MK,” imbuhnya.
Satyo Purwanto menandaskan bahwa DPR tidak ada alasan dan tidak ada urgensinya menafsirkan produk hukum MK selama aturan atau perundangan tersebut memenuhi unsur logika umum atau “common sense” terlebih ada dugaan berbentuk upaya “persekongkolan jahat” dengan memanipulasi dan memodifikasi UU hanya utk alasan pragmatisme dan menghalang-halangi demokrasi.
“Keselamatan dan kedaulatan rakyat adalah hukum tertinggi, rakyat dapat melakukan reklaim kedaulatan rakyat dengan caranya sendiri,” tegas Komeng panggilan akrabnya.
“Keputusan DPR merubah UU Pilkada yang dalam tempo sesingkat-singkatnya sangat janggal dan patut dicurigai guna menghambat dan menghalang-halangi adanya pemilihan kepala daerah 2024 yang demokratis,” tandasnya. (Yoss)