Praktisi Hukum Konstitusi Kecam Pernyataan Jokowi Sikapi Baleg DPR RI

JAKARTASATU.COM– Presiden Jokowi menyatakan bahwa kontroversi Rapat Badan Legislasi DPR RI hari ini yang menganulir Putusan MK No. 70 tentang Batas Usia Calon Kepala Daerah dan Putusan No. 60 terkait Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah yang memungkinkan partai yang tidak punya kursi di DPRD bisa mencalonkan Kepala Daerah sebagai peristiwa biasa saja.

“Biasa saja, itu hal biasa seperti itu, Pemerintah tetap menghargai masing-masing lembaga Negara dengan kewenangannya masing-masing”. Ujar Jokowi.

Menanggapi hal tersebut Praktisi Hukum Ridwan Darmawan mengatakan Konstitusi mengecam pernyataan Jokowi tersebut.

“Jokowi telah nyata- nyata melanggar Konstitusi,” tuding Ridwan kepada Jakartasatu.com, saat dihuni, Rabu (21/8/2024).

Ridwan menegaskan, seharusnya Jokowi sebagai Presiden, Kepala Negara dan sekaligus Kepala pemerintahan memberikan tauladan serta taat konstitusi, bahwa Putusan MK final dan binding, final dan mengikat, sehingga harus ditaati oleh semua rakyat Indonesia, tanpa terkecuali.

“Pernyataan Jokowi jelas sebagai sebuah pelanggaran Konstitusi, Jokowi harusnya dengan kewenangannya menarik wakil pemerintah dari Rapat Baleg DPR RI yang jelas-jelas mengangkangi Putusan MK”. tandas Ridwan.

Praktisi Hukum ini mengemukakan  bahwa putusan MK No.70, jelas sekali mengatur bahwa penentuan pencalonan kepala daerah yang berlandaskan pada model Ambang Batas yang diatur dalam UU Pilkada dinyatakan inkonstitusional, sehingga MK memberikan penafsiran melalui jalan sebagai mana diktum putusan No. 70, sementara Hasil Rapal Baleg justru tetap mengakomodir ketentuan pencalonan sebagaimana ketentuan sebelum diajukan Permohonan ke MK, dan menambah klausul pasal yang mengakomodir Partai politik yang tidak punya kursi di DPRD.

Lanjut Ridwan, sementara ketentuan Pasal 7 UU Pilkada di dalam RUU yang dihasilkan Rapat Baleg hari ini, justru mengakomodir Putusan MA yang jelas bertentangan dengan putusan MK No. 70. Bahwa menentukan batas Usia Calon Kepala Daerah untuk Calon Gubernur sekurangnya 30 Tahun, harus dihitung saat pendaftaran Calon, bukan saat Terpilih.

” Saya sebagai Praktisi Hukum sedih, miris dan kecewa atas berbagai tragedi hukum yang makin hari makin tidak karuan, saya minta rakyat mesti kawal sama-sama konstelasi politik akhir-akhir ini agar kita tidak masuk jurang bersama”. ungkapnya. (Yoss)