JAKARTASATU.COM– Anggota DPD RI, Fahira Idris mengatakan bahwa putusan terbaru MK menunjukkan pemahaman mendalam pada realitas di lapangan, di mana besaran dukungan yang dibutuhkan oleh partai politik untuk mencalonkan kepala daerah disesuaikan dengan konteks lokal.
“Pendekatan ini lebih proporsional dan adil karena mempertimbangkan perbedaan karakteristik dan kebutuhan setiap daerah,” kata Fahira, kemarin, lewat akun X-nya.
Selain itu MK kata dia, menangkap aspirasi rakyat di daerah yang menginginkan agar mereka diberi lebih banyak alternatif calon kepala daerah.
“Menurut sy, Putusan MK yang mengubah isi Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada juga merupakan bentuk pengakuan atas keragaman demografi dan dinamika politik di berbagai daerah di Indonesia,” katanya.
Dari sudut pandang demokrasi, Fahira melihat putusan ini juga merupakan bentuk perlindungan terhadap hak-hak konstitusional partai politik kecil dan baru untuk turut serta dalam pemilihan kepala daerah.
“Partisipasi yang lebih luas dari berbagai partai politik akan memperkaya proses politik dengan berbagai perspektif dan pilihan yang lebih beragam bagi pemilih,” tambahnya.
Penting menurut Fahira karena demokrasi yang sehat membutuhkan kompetisi yang adil dan setara, di mana semua aktor politik memiliki kesempatan yang sama untuk mempengaruhi kebijakan publik melalui proses elektoral.
“Namun, sy juga berharap, Putusan MK ini menjadi dorongan kuat bagi partai-partai politik untuk lebih fokus pada pembangunan basis dukungan di masyarakat ketimbang hanya mengandalkan kekuatan representasi di lembaga legislatif,” harapannya.
“Partai-partai politik diharapkan dapat lebih giat dalam melakukan kaderisasi, pendidikan politik, dan penggalangan dukungan di tingkat akar rumput. Dengan demikian, partisipasi politik tidak hanya menjadi monopoli partai besar, tetapi juga terbuka bagi semua entitas politik yang memiliki visi dan misi yang kuat untuk kepentingan publik,” ia melanjutkan.
Fahira juga menyebut bahwa putusan MK itu sejalan dengan semangat reformasi yang menginginkan demokrasi yang inklusif dan partisipatif, di mana semua suara memiliki kesempatan untuk didengar dan dipertimbangkan dalam pengambilan keputusan politik.
“Dengan adanya putusan ini, kita berharap proses pemilihan kepala daerah akan semakin mencerminkan keinginan dan kepentingan rakyat, serta memperkuat legitimasi pemerintahan daerah yang terbentuk melalui proses yang adil dan demokratis,” imbuhnya. (RIS)