Revolusi Akhlak

Damai Hari Lubis
Pengamat Hukum & Politik Mujahid 212

Rule dan behavior mesti seimbang. Atau kedua-duanya mesti nice .

Liner, ketentuan dan faktor primer pelaksana/ pelaksanaannya

Jadi, bukan hanya permasalahan pasal pada UUD 45 diamandemen, dikembalikan kepada aslinya, lalu sistim hirarkis dibawahnya diganti atau direvisi sehingga “cakap” bunyinya.

Siapa yang bisa menjamin, ketika 79 tahun sudah rusak mentalitas bangsa karena kebanyakan EWUH PAKEWUH bukan kah sulit menemukan faktor behavior. Terlebih satu dekade ini telah dirusak oleh Joko Widodo dan rezimnya pada unsur mayoritas SDM di ketiga unsur lembaga trias politika.

Maka sekalipun semua rules sudah cakap, namun pelaksanaan penegakan hukumnya, terhadap perilaku korupsi moralitas sebagai sumber dari segala sumber daripada attitude berpolitik praktis, ekonomi, dan sejarah serta budaya belum cuci darah.

Kenapa, apa dasar berani menyatakan semua gegara UUD 2002 ?

BUKANKAH ANDAI PERILAKU KONSISTEN SEJAK AWAL KEPADA MORALITAS (HATI YANG TIDAK DIKAFIRI) SEMUA MANUSIA INDONESIA SEJAK MERDEKA DARI KOLONIALIS SUDAH MENEMUKAN SISTEM HUKUM YANG THE BEST OLEH SEBAB PANCA SILA ADALAH SURI TAULADAN DARI LANGIT

Jangan lupa, berpegang teguh kepada sila pertama dan sila ke-empat. Maka sila kedua, ketiga dan kelima lambat laut akan tercapai.

Pesan moral, jangan mengejek yang berjuang, yang berjuang saja ikhlas tak ditemani ?

Renungan al fakir digoreskan oleh tangan dan jiwa yang merdeka, melalui layar pengganti kertas.

De Hael🙏🏻 semoga semua baik-baik saja 🤝🤲🤲🤲💚💚💚