JAKARTASATU.COM– RUU Pilkada akhirnya dibatalkan. Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
“Pengesahan revisi uu pilkada yg direncanakan hari ini tgl 22 AGT ..BATAL dilaksanakan, oleh karenanya pada saat pendaftaran pilkada pada tgl 27 agustus nanti yg akan berlaku adalah keputusan JR MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora,” ucap dia, lewat akun X-nya.
Alasan pembatalan RUU Pilkada karena tidak kuorom. Hari ini adalah rencana pengesahannya.
Dengan dibatalkannya, maka aturan dalam pendaftaran calon kepala daerah di Pilkada 2024 merujuk pada hasil putusan MK. (RIS)