Komite Anti Korupsi Indonesia Desak Golkar dan Demokrat Tarik Dukungan Elly Engelbert Lasut di Pilkada 2024
JAKARTASATU.COM– Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) menilai terlibatnya mantan terpidana korupsi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan berdampak kurang baik bagi calon tersebut.
“Komite Anti Korupsi Indonesia menegaskan calon kepala daerah yang pernah memiliki catatan hitam dalam hukum, termasuk melakukan Tindak Pidana Korupsi akan diragukan integritasnya oleh masyarakat,” . kata Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia ( KAKI), Arifin Nur Cahyono saat menyampaikan keterangannya kepada wartawan pada Rabu, (21/08/2024).
Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) menilai Partai politik (Parpol) tidak etis jika mengusung seorang mantan terpidana kasus korupsi sebagai kepala daerah,” tegas Arifin.
“Ini artinya Partai Politik (Parpol) seperti tidak mendukung untuk terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih (Good and Clean Government) yang bebas dari korupsi,” terang Arifin.
Dampaknya adalah tampilnya bakal calon kepala daerah mantan napi koruptor diragukan dalam melaksanakan amanah dan tugasnya dengan baik sehingga dalam menjalankan pemerintahan akan mudah diserang dan kurang dipercaya serta ditakutkan jika terpilih menjadi kepala daerah akan melakukan korupsi lagi, Dan jika Kepala daerah mantan napi korupsi terlibat korupsi kembali maka ini akan menjadi catatan buruk masyarakat bagi Parpol yang mengusung calon kepala daerah Korup,” papar Arifin.
Terkait mantan narapidana kasus korupsi, Elly Engelbert Lasut yang diusung oleh Partai Demokrat dan Golkar dalam Pilkada Sulawèsi Utara tahun 2024, Tentu saja ini menjadi catatan bagi Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI).
Bahwa Partai Golkar dan Demokrat Partai yang punya Misi untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dari Korupsi.
“Dimana bakal calon gubernur (Cagub) provinsi Sulawesi Utara, Elly Engelbert Lasut pernah menjadi narapidana dalam perkara tindak pidana terkait kasus korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Fiktif dan Dana Pendidikan Gerakan Nasional Orangtua Asuh (GN OTA),” tegas Arifin.
“Dalam perkara korupsi tersebut, Elly dihukum Tujuh tahun penjara dan bebas pada November tahun 2014,” ungkap Arifin.
Karena Parpol mendapatkan suara dari masyarakat saat pemilu Pilkada, Maka KAKI bersama masyarakat Indonesia yang merupakan bagian yang memberikan suara pada Partai Politik (Parpol) hingga bisa memberikan tiket bagi Calon kepala daerah untuk maju di Pilkada 2024, Dengan ını kami mendesak Partai Golkar dan Demokrat sebagai berikut:
1. Untuk membatalkan rekomendasi Elly Engelbert Lasut yang diusung oleh Partai Demokrat dan Golkar dalam Pilkada Sulawèsi Utara 2024.
2. Jika tidak dibatalkan Kami akan menyatakan bahwa Partai Golkar dan Demokrat memang partai pendukung Koruptor dan tidak layak untuk didukung dan dipilih lagi oleh masyarakat.
Arifin mengajak elemen masyarakat untuk terus mengawal agar Pemilihan Cagub dan Cawagub Pilkada Sulawesi Utara ini bersih dan transparan dalam memilih pemimpin yang amanah serta menolak tegas mantan narapidana koruptor kembali mencalonkan diri menjadi pemimpin daerah di pilkada 2024,” tegas Arifin. (Yoss)