JAKARTASATU.COM– Pakar hukum tata negara Prof Mahfud MD menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) adalah tafsir resmi konstitusi yang setingkat UU. Penegasan itu ia tujukan kepada para pimpinan partai politik dan Anggota DPR.
“Berpolitik dan bersiasat utk mendapat bagian dalam kekuasaan itu boleh dan itu memang bagian dari tujuan kita membangun negara merdeka. Tetapi ada prinsip demokrasi dan konstitusi yang mengatur permainan politik,” tegas Prof Mahfud, Kamis (22/8/2024), lewat akun X-nya.
Adalah sangat berbahaya menurutnya bagi masa depan Indonesia jika melalui demokrasi prosedural (konspirasi dengan menang-menangan jumlah kekuatan hanya dengan koalisi taktis) siapa pun merebut kue-kue kekuasaan dengan melanggar konstitusi.
“Silahkan ambil dan bagi-bagi kue kekuasaan. Sesuai konstitusi Anda berhak melakukan dan mendapat itu. Tetapi tetaplah dalam koridor konstitusi agar Indonesia selamat. Berbuatlah tapi mJangan pernah lelah mencintai Indonesia’,” pungkas mantan Menko Polhukam itu.
Hangat belakangan DPR mencari celah untuk tidak mengindahkan putusan terbaru MK soal ambang batas calon kepala daerah. Cari celah dengan langsung menggelar rapat Baleg, kemarin, selang sehari putusan terbaru MK dikabulkan. (RIS)