Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Vs Mahkamah Kaesang (MK+) Dalam Pusaran Autocratic Legalism
Adhy Fadhly
(Voxpol Network Indonesia)
Final and binding!! Mahkamah Konstitusi adalah sebuah lembaga negara pengawal konstitusi. Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga pengadilan konstitusionalitas yang diberikan kewenangan-kewenangan dalam hal menguji materiil sebuah undang-undang sehingga dalam hal undang-undang Mahkamah Konstitusi lah yang memiliki kewenangan penuh untuk mengujinya.
Yang tak kalah pentingnya, Mahkamah Konstitusi juga diberikan kewenangan dalam membubarkan partai politik.
Beberapa kewenangan yang disebutkan sontak saja membuat kita ingin tertawa dengan kondisi serta dinamika yang terjadi di kawasan senayan pasca Putusan MK No.60/PUU-XXII/2024.
Jika kita ikuti dinamika yang terjadi maka dirasa perlu diperjelas bahwa Putusan perkara nomor 60 ini diperuntukan pemberlakuannya pada seantero nusantara ataukah hanya pada wilayah tertentu semisal Jakarta,atau yang lebih spesial saat ini yaitu wilayah jawa tengah.
jika dilihat secara seksama maka terpampang dan terlihat jelas dinamika yang terjadi ditemukan dominasi pemikiran dari para wakil rakyat yang saat ini berubah menjadi kacung kekuasaan.
Pemikiran-pemikiran, bagaimana nasib Kaesang anak Jokowi yang telah dipersiapkan untuk pilkada Jawa Tengah.
Bagaimana menyabotase Putusan MK tersebut, guna memuluskan syahwat kekuasaan keluarga. Di sinilah kita temukan bahwa kekuasaan saat ini identik dengan penggunaan hukum kekuasaan untuk memuluskan keinginannya atau yang biasa disebut dengan Autocratic Legalism.
Di dalam pemikiran para wakil rakyat yang sudah tidak lagi cerdas hanyalah memikirkan nasib satu warga negara yaitu ‘Kaesang’ pada akhirnya tidak berlebihan,penulis menganggap polemik hari ini adalah pertempuran “Mahkamah Konstitusi vs Mahkamah Kaesang” yang merupakan ancaman nyata dari autocratic legalism
Kita sedang mengalami turbulensi politik yang sangat dahsyat sehingga akan berdampak pada terdegradasinya demokrasi dan moral bangsa Mereka dipilih rakyat secara demokratis dan kemudian menggunakan mandat dan kepercayaan itu untuk menggembosi sistem konstitusional yang ada guna memuluskan syahwat kekuasaan mereka.
Dinamika ini secara terang menggambarkan bahwa memang telah terjadi upaya upaya mengeliminasi peran publik yang demokratis dalam mendapatkan hak demokrasi mereka.
Para kaum otokrat legalistik ini selalu menggunakan hukum untuk mencapai tujuan mereka.dan itulah yang terjadi saat ini.
Tentu semua orang bertanya tanya,apakah akan ada tontonan ini jika kaesang yang tak lain adalah anak jokowi tidak ikut ambil bagian dalam kontestasi pilkada serentak 2024 ada juga pertanyaan yang muncul jika putusan Mahkamah Konstitusi seirama dengan putusan Mahkamah agung yang secara tidak langsung melanggengkan perjalanan Kaesang menuju pilkada serentak November 2024 tentu akan berbeda alur cerita ini.
Apa sesungguhnya yang terjadi dengan demokrasi kita hari ini, mungkin akan menjadi sebuah catatan sejarah bangsa bahwa sebagian besar para wakil rakyat saat ini yang harusnya memikirkan kepentingan bangsa, telah menjadi kacung kekuasaan.yang harusnya menjaga demokrasi malah berkonspirasi untuk menghancurkan demokrasi itu sendiri.
Kita semua tahu bahwa dari sudut pandang normatif, demokrasi harusnya bertanggung jawab secara mutlak kepada Semua warga negaranya bukan pada satu keluarga.
Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final and binding.rasanya tidak perlu dijelaskan sebab dijelaskan dengan cara apapun,di rasionalisasi secerdas mungkin tetap saja percuma jika semua itu ditujukan bagi mereka yang sudah mulai berkurang kecerdasan intelektualnya.
Oleh karena itu mereka tidak lagi memahami makna final and binding serta makna demokrasi itu.
Sejatinya Putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 adalah harapan bagi demokrasi bangsa yang sudah berada pada titik nadir dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir. Putusan Mahkamah Konstitusi bukan untuk melawan Kaesang atau Anies atau siapapun atau sebaliknya.
Pentingnya bagi kita semua untuk mengamankan dan menyelamatkan Mahkamah Konstitusi dari pemikiran para kacung kekuasaan yang sudah tidak lagi cerdas.
Tidak perlu panjang lebar,sebab terlalu panjang maka kita akan kalah dengan langkah langkah manipulatif,yang dalam beberapa jam saja hampir separuh jalan menghancurkan lembaga negara pengawal Konstitusi.
Jika putusan Mahkamah Konstitusi berhasil di anulir,artinya ada sebuah kegagalan dalam menyelamatkan konstitusi,maka perlu kesadaran bersama,untuk mengharapakan Rahmat Tuhan yang Maha Kuasa,dengan ini Mahkamah Konstitusi selaku lembaga Negara Pengawal konstitusi diminta untuk segera dalam tempo sesingkat singkatnya dibubarkan sebab dianggap sudah tidak lagi dibutuhkan”
Salam Demokrasi