Benarkah Capim KPK Untuk Lindungi Keluarga Jokowi Pasca Lengser?
JAKARTASATU.COM— Diskusi publik yang diadakan Suaranetizen+62 mencuat adanya dugaan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertugas untuk melindungi keluarga Jokowi pasca lengser acara ini diselenggarakan di Jakarta pada Jumat, (23/08/2024).
Hal ini dipertanyakan Iskandar Sitorus selaku moderator kepada narasumber yang hadir diantaranya Roy Suryo konsultan IT KPK saat awal berdiri.
“Awal KPK pertama berdiri indipenden sesuai UU KPK nomor 30 tahun 2002, lembaga yang tidak bergantung pada siapapun,” kata Roy Suryo, Jumat, (23/08/2024).
“Begitu diubah UU KPK nomor 19 tahun 2019 di era Presiden Jokowi disitulah sumber masalahnya terutama pasal 1 ayat 3 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berubah menjadi badan eksekutif, bukan lagi lembaga independen,” papar Roy Suryo.
Roy Suryo juga mengkritisi ayat 6 kalau anggota KPK adalah seorang ASN.
“Artinya ASN tunduk pada pimpinan, jadi kita minta KPK dikembalikan sebagai lembaga independen,”tegas Roy Suryo.
Diskusi tersebut semakin hangat dengan berbagai pandangan dan kritik yang disampaikan oleh para peserta, yang menilai bahwa perubahan status KPK dapat berdampak pada integritas lembaga tersebut, terutama dalam menangani kasus-kasus besar yang melibatkan elite politik.
Salah satu narasumber Diskusi adalah Sugeng Teguh Santosa Ketua Indonesia Police Watch (IPW).
Dalam diskusi tersebut sugeng menyampaikan, “Institusi KPK saat ini dipakai sebagai alat politik, Dimana politik presiden digunakan sebagai alat politik hendak membawa KPK ke arah melindungi dinastinya,” papar Sugeng.
Publik pun kini menunggu bagaimana calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru akan menjaga independensi lembaga antirasuah tersebut,” tegas Sugeng. (Yoss)