DPR Batal Sahkan RUU Pilkada, Bola Panas berada di KPU

JAKARTASATU.COM– Praktisi Hukum Ridwan Darmawan mengatakan polemik atas revisi kilat UU Pilkada pasca Putusan MK untuk sementara mereda, setelah ribuan peseta aksi gabungan dari Mahasiswa, buruh, aktivis NGO, Akademisi, Pakar, Pelajar dan Masyarakat menolak akrobat politisi DPR RI yang dengan jumawa dan tanpa malu mempertontonkan upaya pembegalan konstitusi, merevisi UU Pilkada yang justru menganulir Putusan MK baik Putusan MK No.60 tentang Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora serta Putusan MK No. 70 tentang Batas Usia Calon Kepala Daerah yang diajukan oleh para Mahasiswa.

“Kepastian meredanya isu tersebut, setelah sebelumnya pada pagi hari sekitar Pukul 10 pagi DPR RI membatalkan pembahasan revisi UU Pilkada melalui Paripurna DPR RI yang diakibatkan tidak kuorumnya peserta Rapat Paripurna DPR RI yang diagendakan,” kata Praktisi Hukum Ridwan Darmawan kepada wartawan, Kamis malam, 22/8/2024.

Lanjut Ridwan, disusul kemudian dengan Konprensi Pers yang disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dari partai Gerindra pada sore harinya, yang menyatakan bahwa karena tidak kuorumnya peserta Rapat Paripurna DPR RI sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, Maka DPR RI memastikan bahwa rencana revisi UU Pilkada di batalkan dan secara pasti bahwa Pemilukada 2024 mengikuti Putusan MK No. 60 dan 70.

“Atas kepastian kabar tersebut, maka Bola Panas pelaksanaan Pilkada 2024 sepenuhnya berada di tangan KPU RI,” jelas Ridwan.

“Oleh karenanya, saya menghimbau seluruh elemen bangsa untuk memonitor dan mengawal seluruh proses dan mekanisme KPU RI memastikan bahwa mereka akan segera mengikuti Putusan MK melalui perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait pelaksanaan Pilkada tahun 2024,” Ridwan mengingatkan.

“Jangan sampai KPU RI kemudian berakrobat lagi, dengan hanya mengikuti Putusan MK No. 60, tetapi mengingkari Putusan MK No. 70,” tandasnya.

Bisa jadi nanti tegas Ridwan, tanpa pengawalan yang ketat dan serius dari semua stakeholder, KPU RI kemudian berakrobat dengan cara mengakomodir ketentuan sebagaimana Putusan MK No.60 tapi tidak mengakomodir Putusan No. 70.

“Ini bisa saja terjadi. Oleh karenanya, sepanjang hari-hari ke depan, hingga tanggal 27 Agustus saat pembukaan Pendaftaran Calon Kepala Daerah oleh KPU, semua mata rakyat Indonesia harus terus memonitor pergerakan KPU RI dalam menindaklanjuti polemik yang terjadi akhir-akhir akhir ini,” terang Ridwan. (Yoss)