Prancis AFP, Reuters, Amerika Serikat (AS) CNN, Ini Katanya : Indonesia Scraps Plan To Change Election Rules After Protests

JAKARTASATU.COM– Sejumlah media asing menyoroti pemberitaan demo ‘Darurat Indonesia’ Kamis, yang akhirnya membuat DPR membatalkan revisi UU Pilkada. Ini setidaknya terlihat dari laman media Prancis AFP.  Dilansir CNCBIndonesia, Jum’at, 23/8/2024).

“Anggota parlemen Indonesia membatalkan rencana kontroversial untuk mengubah aturan pemilu,” muat laman itu dalam sebuah artikel berjudul “Indonesia scraps plan to change election rules after protests”.

“Seorang pejabat parlemen mengumumkan pada hari Kamis, setelah ribuan orang berunjuk rasa di ibu kota atas langkah yang dianggap membantu presiden yang akan lengser membangun dinasti politik,” tambahnya.

Diberitakan bagaimana ribuan pengunjuk rasa berteriak-teriak di luar parlemen. Digambarkan pula bagaimana awalnya, anggota parlemen hanya menunda sesi pengesahan.

“Demonstrasi membengkak seiring berjalannya hari, dengan mahasiswa dan pekerja kantor bergabung, meskipun meriam air dan polisi dengan perlengkapan anti huru hara,” tulis AFP lagi.

“Parlemen kemudian mengumumkan perubahan yang diusulkan akan dibatalkan untuk periode pemilihan ini, dalam perubahan haluan yang jelas,” jelasnya.

Hal sama juga dimuat Reuters yang juga dilansir media Amerika Serikat (AS) CNN.

Dikatakan bagaimana DPR tidak akan meratifikasi perubahan aturan pemilu setidaknya selama masa jabatan pemerintah saat ini setelah “demonstrasi berkobar” di luar gedung parlemen dan pasukan keamanan menggunakan gas air mata serta meriam air untuk membubarkan pendemo.

“Sufmi Dasco Ahmad mengatakan kepada Reuters bahwa musyawarah akan dilanjutkan pada periode sidang DPR berikutnya, yang berarti hal itu tidak akan berlaku untuk pemilu tahun ini atau di bawah pemerintahan Presiden Joko ‘Jokowi’ Widodo, yang akan mengakhiri jabatannya pada bulan Oktober,” tulis laman itu.

“Pasukan keamanan menembakkan gas air mata dan meriam air saat pengunjuk rasa menerobos dan membakar sebagian gerbang parlemen, seperti yang ditunjukkan rekaman televisi, sementara demonstrasi pecah di seluruh negeri terhadap rencana perubahan undang-undang pemilu,” tambahnya.

Sementara itu, laman The Strait Times menulis bagaimana “krisis politik” di Indonesia berhasil dihindari. Dikatakan bagaimana saat ini “para aktivis demokrasi menang”.

“Krisis politik di Indonesia berhasil dihindari pada 22 Agustus dengan pembatalan rencana pengesahan RUU kontroversial yang akan mencegah pesaing populer dari kandidat yang didukung oleh Presiden Joko Widodo dan Presiden terpilih Prabowo Subianto untuk ikut serta dalam pemilihan daerah yang akan diselenggarakan pada bulan November,” muatnya.

“Hal ini terjadi setelah ribuan orang berunjuk rasa di jalan-jalan di seluruh negeri di kota-kota seperti Jakarta, Bandung, dan Surabaya, dengan polisi antihuru-hara menggunakan gas air mata dan meriam air untuk membubarkan massa yang membakar ban dan melempari batu,” ujarnya lagi.

“Perebutan kekuasaan antara DPR dan Mahkamah Konstitusi telah memicu kemarahan di negara demokrasi terbesar ketiga di dunia,” tambah laman Singapura ini.

“Rencana DPR yang dibatalkan untuk membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi mungkin tidak akan mengakhiri ketidakpuasan publik, karena ada kecurigaan bahwa anggota parlemen masih dapat mencoba untuk meloloskan undang-undang tersebut … Namun, untuk saat ini, para aktivis demokrasi akan menang,” tutupnya.

Perlu diketahui demo terjadi Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa, telah memutuskan ambang batas Pilkada akan ditentukan perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik yang dikaitkan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di masing-masing daerah. Putusan itu termuat dalam putusan MK 60/PUU-XXII/2024, di mana ada empat klasifikasi suara sah yang ditetapkan MK, yakni 10%, 8,5%, 7,5 % dan 6,5%, sesuai dengan besaran DPT di daerah terkait.

Di hari yang sama, dalam putusan lain yakni 70/PUU-XXII/2024, MK juga telah menetapkan batas usia calon kepala daerah minimal 30 tahun saat penetapan calon oleh KPU. Namun, sehari pasca putusan tersebut, yakni pada Rabu, Baleg DPR menggelar rapat untuk membahas RUU Pilkada.

(Yoss)