JAKARTASATU.COM– Pakar hukum tata negara Feri Amsari menyoal putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK), kata dia, tak perlu ada perbaikan Peraturan KPU (PKPU).
Menurut sia, putusan MK sudah dapat jadi pedoman pelaksanaan tahapan pendaftaran calon kepala daerah (cakada).
“Itu sebabnya Putusan MK bersifat final dan mengikat. Termasuk langsung mengikat penyelenggara pemilu,” kata Feri, Jumat (23/8/2024), lewat akun X-nya.
Feri menyebut aneh jika ada guru besar yang mengatakan sebaliknya: PKPU mesti diperbaiki. “Aneh ya demi keluarga para Gubes pun jd lupa ilmunya. Merdeka dr kepandiran!” tegasnya.
Feri tidak gamblang siapa yang dimaksudnya.
Feri menganalogikan, MK itu adalah satpam kompleks bernegara. Setelah banyak maling konstitusi, satpam menangkap maling dan membuat aturan baru keamanan.
“Eh Malingnya merasa berwenang merevisi aturan itu agar ttp bisa maling. Begitulah maling-maling di Baleg n Presiden hari ini!” cuitan sebelumnya. (RIS)