JAKARTASATU.COM– Temuan Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) dalam penanganan massa aksi di Jakarta 22 Agustus 2024 dugaan awal adanya pelanggaran HAM dan tindakan penyalahgunaan prosedur hukum. Demikian yang dicuitkan akun YLBHI, Sabtu (24/8/2024).
“Dari 1 jam penjelasan dalam konferensi pers tersebut, kami rangkumkan temuan umum TAUD di sini (di bawah),” cuitan akun YLBHI.
Berikut rangkuman temuannya:
Aksi demonstrasi “Peringatan Darurat” untuk merespon Indonesia darurat Demokrasi yang berlangsung di depan Gedung DPR DPR RI diwarnai dengan tindak-tanduk penangkapan yang dilakukan aparat secara serampangan dan brutalitas aparat yang melanggar HAM dan menyalahi prosedur hukum.
Berdasarkan informasi yang didapat oleh Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) sebanyak 105 orang ditangkap (27 orang dewasa dan 78 anak-anak), 3 anak ditahan, 10 jurnalis di intimidasi, 3 diantaranya anggota pers mahasiswa. Namun Kapolda Metro Jaya, Ade Ari, mengatakan ada 301 massa aksi yang ditangkap.
Adapun Ragam Kekerasan yang Dilakukan Oleh Aparat Kepolisian dan TNI:
– Terdapat penghalang-halangan akses kepada massa aksi menuju lokasi aksi,
– Terjadi brutalitas aparat dan penggunaan kekuatan berlebih, seperti penggunaan gas air mata dan senjata tumpul yang tidak memenuhi prosedur,
– Adanya kekerasan dan dugaan penyiksaan terhadap massa aksi yang ditangkap hingga mengalami luka-luka yang cukup serius namun tidak segera dilakukan upaya medis yang maksimal,
– Ada upaya pemaksaan yang diluar prosedur seperti penggeledahan HP dan pemaksaan mengakui kesalahan yang tidak dilakukan,
– Adanya keterlibatan TNI dalam penanganan aksi demonstrasi,
– Dan mendampak masyarakat sipil yang tidak ikut aksi dengan gas air mata ke arah pemukiman.
Selain itu terdapat pelanggaran lainnya seperti:
– Penghalang-halangan dan penghambatan proses bantuan hukum untuk korban penangkapan,
– Tidak transparannya informasi terkait penangkapan kepada publik, bahkan kepada orangtua korban,
– Serta kriminalisasi dan kekerasan terhadap jurnalis yang sedang bertugas.
“Bahkan, dalam proses advokasi di lapangan ditemukan korban yang ditangkap dan mengalami luka-luka yang cukup serius, langsung diinterogasi. Hal ini sungguh cacat prosedur hukum.”
“Ini temuan pada aksi tanggal 22 Agustus dan hanya di Jakarta. Kita bisa melihat lewat berbagai kanal media sosial, pesan whatsapp maupun media massa, bahwa tindakan kekerasan ini tetap ada dan semakin brutal. Aparat Kepolisian belum berbenah.”
Oleh karena itu TAUD mendesak dan menuntut:
1. Kapolri untuk memerintahkan anak buahnya melepaskan massa aksi yang ditangkap saat ini juga;
2. Kapolri, Kapolda Metro Jaya, dan seluruh Kapolda di jajaran kepolisian hingga Kapolres untuk menjaga anak buahnya agar tidak melakukan represi dan kekerasan yang merupakan tindakan pidana;
3. Kapolri, dan Kapolda Metro Jaya untuk membatalkan tindakan penyisiran massa aksi dan menarik mereka kembali ke markas;
4. Mabes Polri memerintahkan Polda Metro Jaya dan Satuan Wilayah dan Kerja di bawahnya untuk memastikan akses bantuan hukum terbuka bagi massa aksi yang ditangkap dan ditahan dan bagi yang mengalami luka akibat kekerasan dan sekarang masih ditahan agar segera dibawa ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pengobatan intensif;
5. Komnas HAM, Kompolnas, KPAI, Ombudsman RI, dan Komnas Perempuan untuk segera turun melakukan pemantauan di lapangan maupun di kantor-kantor kepolisian di bawah Polda Metro Jaya.
(RIS)