Asosiasi Nelayan Lobster Indonesia (ANLI) Layangkan Surat Terbuka: Tangkap Sakti Wahyu Trenggono
Perihal:
1. Tangkap Menteri KKP
2. Tangkap A – B – C – Pemilik Monopoli MutaGreen dan 4 Joint Venture BBL.
3. Tangkap Kepala Badan Layanan Umum (BLU) Sitobondo
4. Tangkap pemilik Koperasi bagian dari penyelundupan BBL
Kepada Yth.
1. Kejaksaan Agung RI
2. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI
3. Kepolisian RI
4. Ombudsman RI
5. Komnas HAM RI
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Salam Jung Juang
Nelayan Benih Lobster kali ini terperangkap dalam skema blackmarket. Ekspor BBL yang berkedok budidaya di Vietnam (permen 7 tahun 2024) lahirkan monopoli dari oligarki laut yang rakus.
Perusahaan MutaGreen yang dipimpin oleh pengusaha Vietnam berinisial A – B – C – berdomisili di Hocimien Vietnam telah membuat sebagian besar nelayan benih lobster terperangkap jaring pocong sendiri.
Kebijakan menteri KKP telah berkamuflase dalam black market. Menutup kelemahan melalui mekanisme Badan Layanan Umum (BLU) Sitobondo yang ditempatkan gudang di jalan Benda Tangerang (dekat bandara Soekarno Hatta).
Mengapa BLU Sitobondo yang harus melakukan penampung, pembeli dan pengirim?. Katanya, BLU Sitobondo yang memiliki sertifikat ekspor BBL. Sejak kapan BBL diekspor bersyarat sertifikat?. Sungguh kebohongan yang terstruktur dan masif. Termasuk BLU berperan main begal harga BBL yang berasal dari koperasi dan nelayan.
Begitu juga, koperasi bentukan dadakan merupakan struktur (joint Venture) dari 4 perusahaan dibawah MutaGreen. Monopoli itu jelas terjadi, karena MutaGreen dan Joint Venture yang lain dimiliki hanya dan oleh satu orang.
Peristiwa penangkapan penyelundup ilegal di tengah laut di wilayah Batam, Jambi dan Lombok merupakan indikasi permainan blackmarket. Secara sengaja bermain petak umpet antar mereka. Supaya terkesan menegakkan hukum. Padahal BBL tetap dikirim ke Vietnam walaupun itu ilegal.
Badan Layanan Umum (BLU) telah banyak rugikan koperasi, pengepul dan nelayan. Karena itu:
1. KPK perlu lakukan lanjutkan penyelidikan, penyidikan dan tindakan hukum pada menteri KKP sesuai laporan yang telah dimasukan waktu lalu.
2. Polri perlu terus tangkap semua penyelundup benih bening lobster.
3. Kejaksaan Agung perlu di dorong dan akan melaporkan semua potensi kerugian negara serta berharap dapat menyikat seluruh pengusaha, BLU, koperasi, dan pengepul yang ikut merugikan negara dalam skema blackmarket.
4. Ombudsman RI perlu assessment mal administrasi di KKP, BLU dan dinas – dinas dalam pemberian izin ekspor BBL.
5. Komnas HAM RI perlu melakukan investigasi dalam tahapan kebijakan KKP yang banyak merugikan nelayan lobster sebagai bentuk pelanggaran HAM.
Langkah kedepan, seluruh nelayan Lobster (asosiasi dan organisasi).akan mendatangi lembaga – lembaga negara tersebut diatas, untuk bermusyawarah, berdialog, melaporkan, dan meminta ikut terlibat meninjau ulang kebijakan ekspor BBL.
Rusdianto Samawa
Ketua Umum Asosiasi Nelayan Lobster Indonesia (ANLI)
Sumber:
1. Foto dan video dokumen Lengkap (terlampirkan)
2. Desain Korupsi Hilirisasi Lobster, https://www.youtube.com/watch?v=QNL2DQ0MChM
3. Siapa Untung di Balik Pembukaan Keran Ekspor Benih Lobster https://majalah.tempo.co/read/laporan-utama/171350/ekspor-benih-lobster
4. Tangkap Menteri KKP: Kejahatan Monopoli MutaGreen di Balik Ekspor Ilegal BBL Kedok Budidaya, https://jakartasatu.com/2024/08/19/tangkap-menteri-kkp-kejahatan-monopoli-mutagreen-di-balik-ekspor-ilegal-bbl-kedok-budidaya/
5. Ekspor Benih Lobster Ilegal Senilai 90 Miliar Digagalkan, Pelaku Kabur Lompat ke Laut?, https://metro.tempo.co/read/1907278/ekspor-benih-lobster-ilegal-senilai-rp-90-miliar-digagalkan-pelaku-kabur-lompat-ke-laut-utm_source=WhatsApp