JAKARTASATU.COM– Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Jawa Barat cabut pembekuan Masjid Imam Ahmad bin Hanbal (MIAH) yang dilakukan Wali Kota Bogor, Bima Arya.
“Wali Kota Bogor tidak melaksanakan amar putusan atas permohonan pelaksanaan eksekusi, Presiden RI melalui Surat dari Menteri Sekretaris Negara RI NoR. 348/M/D-1/HK.06.02/09/2022, tertanggal 30 September 2022 telah menyerahkan pelaksanaannya kepada Menteri Dalam Negeri RI tetapi sampai sekarang Wali Kota Bogor tidak juga melaksanakan amar putusan PTUN dan malahan melalui Satpol PP menggembok pintu pagar lahan masjid,” demikian keterangan kuasa hukum Yayasan Pendidikan Islam Imam Ahmad bin Hanbal (MIAH), Widodo Mudjiono kepada media, Rabu (28/8/2024).
Padahal menurut Widodo, putusan PTUN bandung telah memenangkan Yayasan MIAH dan membatalkan SK Wali Kota yang membekukan dan mencabut IMB sehingga putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap/inkract
“Hasil putusan PTUN Bandung, Putusan Banding di PTUM Jakarta dan terakhir di Mahkamah Agung RI, hasilnya adalah yayasan dimenangkan. Hingga sekarang putusan PTUN tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap/ inkract,” tekannya
“Kemudian Ketua PTUN Bandung telah mengeluarkan penetapan eksekusi PTUN No.150/G/2017/PTUN.BDG tanggal 20 Agustus 2020 (perkara pembekuan IMB), dan Penetapan eksekusi PTUN No. 32/G/2018/PTUN.BDG tanggal 22 April 2022 (perkara pencabutan IMB) juga beberapa kali ditegur tetapi Wai Kota Bogor tanpa alasan yang jelas tidak melaksanakan amar putusan PTUN Bandung, yaitu mengeluarkan SK Pencabutan atas pembekuan dan SK pencabutan atas SK pencabutan IMB,” Widodo melanjutkan.
Proses hukum pembekuan IMB dan Pencabutan IMB
Tahun 2016 DKM bermaksud untuk merenovasi bangunan masjid dan diajukanlah permohonan IMB untuk renovasi masjid (MIAH).
September tahun 2016 Wali Kota Bogor menerbitkan IMB No.645.8/264-DPMPTSP Tahun 2016 tanggal 29 September 2016.
Setelah terbit IMB, kemudian bangunan masjid diruntuhkan dan dibangun lagi dari awal dengan membuat pondasi baru sesuai site plan yang telah disetujui oleh Pemkot Bogor.
“Tahun 2017, Wali Kota Bogor menghentikan proses pembangunan dengan mengeluakan SK pembekuan IMB MIAH dengan alasan adanya warga yang menolak pembangunan tersebut, karena berbeda pemahaman agama,” ungkap Widodo.
Alasan ini kata Widodo sebenarnya tidak ada dasar hukumnya. Maka atas pembekuan tersebut, yayasan mengajukan gugatan ke PTUN Bandung.
Namun, saat proses hukum sedang berjalan, Wali Kota Bogor malah menerbitkan lagi SK Pencabutan IMB. Atas SK Pencabutan IMB tersebut, kembali yayasan mengajukan gugatan ke PTUN Bandung.
MIAH sudah berdiri sejak tahun 2001. Berdasarkan IMB No.645.8/SK.151.Diskim Tahun 2001 tanggal 14 Mei 2001, Yayasan Pendidikan Islam Imam Ahmad Bin Hanbal mendirikan Masjid Imam Ahmad Bin Hanbal ( MIAH).
Selama 15 tahun lebih (sampai tahun 2016) berjalan dengan baik, terbuka untuk umum. Lazimnya kegiatan pada masjid lainnya: salat lima waktu, salat jumat, salat tarawih pada bulan Ramadan, kegiatan qurban dan bakti sosial lainnya.
“Alhamdulillah tidak ada masalah tetap menjaga ketertiban,” tekannya
Jawaban Arya Bima
Wali Kota Bogor Bima Arya menjawab terkait putusan PTUN itu.
Dikatakan, saat ini (red.) Pemkot Bogor masih menganalisis putusan itu. Pemkot tidak serta merta menjalankan putusan lantaran terjadi konflik di masyarakat.
“Kami berikhtiar mengantisipasi terjadinya benturan fisik. Menurut analisa lapangan potensi itu sangat besar terjadi. Ada pergerakan massa tidak hanya dari Kota Bogor tetapi dari luar Kota Bogor, sehingga harus kami lakukan langkah penyelamatan ini. Jadi konteksnya sekali lagi adalah penanganan konflik sosial tidak terkait putusan pengadilan,” katanya, dikutip beritasatu.
Pada Rabu (27/7/2022) Pemkot Bogor melakukan pengamanan di Masjid Iman Ahmad bin Hanbal di Jalan Kolonel Ahmad Syam, Bogor Utara, Kota Bogor.
Ratusan aparat TNI-Polri bersiaga mencoba menghalau masyarakat yang menolak pembangunan dan keberadaan Masjid Imam Ahmad bin Hanbal.
Seusai dilakukan dialog, sejumlah orang yang berada di dalam lokasi pembangunan Masjid Imam Ahmad Bin Hanbal bersedia dievakuasi. Mereka dibawa menggunakan kendaraan khusus milik Polresta Bogor Kota.
Penolakan keberadaan Masjid Imam Ahmad bin Hanbal oleh masyarakat sudah berlangsung sejak lama. Pada 2017, warga Bogor Utara juga melakukan hal yang sama.
Sekitar 100 orang dari warga Tanahbaru, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor kala itu menggeruduk bangunan Masjid Imam bin Hanbal.*