KADIN Jakarta Pusat Minta Walikota Jakarta Pusat Sidak Seluruh Kelurahan Terkait Proses Pengadaan Barang dan Jasa
JAKARTASATU.COM– Kamar Dagang Indonesia (Kadin) adalah wadah bagi para pengusaha bergerak di bidang perekonomian yang berkaitan dengan masalah perdagangan, perindustrian dan jasa yang diatur dalam Undang-Undang No.1 Tahun 1987, yang juga sebagai mitra strategis pemerintah dalam mendorong pergerakan dunia usaha, kata Ketua Kadin Jakarta Pusat, RH.Victor Aritonang kepada wartawan pada Kamis, (29/08/2024).
“Berdasarkan pengaduan dari salah satu pengusaha kecil yang sudah memberikan company profil selama 3 tahun berturut-turut di kelurahan kampung bali, cempaka putih barat, harapan mulia dan kebon kosong Jakarta Pusat sampai saat ini belum pernah diundang terkait proses pengadaan Barang/Jasa, Dimana perusahaannya secara administrasi dan aturan yang berlaku sudah memenuhi persyaratan bahkan sudah terdaftar di LPSE maupun SIKAP yang diatur dalam Peraturan Presiden nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Barang/Jasa dan E Katalog,” beber Wakil Ketua Pembinaan Pengusaha Kecil Kadin Jakarta Pusat, Michael Simanungkalit.
“Bahkan beliau mengatakan diduga ada perusahaan rekanan yang mengerjakan kegiatan pengadaan barang/Jasa hanya itu-itu saja penyedianya, bahkan mendapatkan lebih dari satu proyek sehingga dimonopoli dan dimenangkan oleh perusahaan tertentu yang sarat adanya dugaan kepentingan, sehingga tidak adanya transparansi dan kesempatan bagi perusahaan lain untuk dapat mengikuti kegiatan pengadaan barang/Jasa,” papar Michael.
“Kami berharap agar walikota administrasi Jakarta Pusat, Dhany Sukma agar turun tangan mengevaluasi kinerja Lurah-lurah tersebut agar tercipta persaingan usaha yang sehat dan akuntable serta transparan untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih,” tutup Michael. (Yoss)