Komisi Kejaksaan Harus Memanggil Staf Ahli Jaksa Agung Atas Dugaan Gratifikasi

JAKARTASATU.COM– Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto meminta Kejaksaan Agung segera merespon adanya dugaan gratifikasi yang diterima Asri Agung staff ahli Jaksa Agung yang viral diungkap oleh mantunya sendiri di media sosial. Dugaan gratifikasi itu harus diusut tuntas.

“Terkait dugaan gratifikasi yang diungkap mantu staf ahli jaksa agung Jelita Jeje tentunya organisasi kejaksaan agung harus merespon segera mungkin (mengusut tuntas),” ujar Hari, Kamis (29/8/2024).

Menurut Hari bisa saja itu kebenaran yang selama tidak terlihat oleh publik. Sudah menjadi rahasia umum permainan gratifikasi dilakukan oleh pengusaha hitam yang bermasalah agar kasusnya tidak berjalan.

Selain meminta respon cepat Kejagung, Hari juga meminta agar Komisi Kejaksaan untuk turun tangan atas dugaan gratifikasi itu. “Komisi Kejaksaaan harus turun tangan atas pernyataan dugaan gratifikasi yang disampaikan oleh Jelita Jeje dan memanggilnya untuk dimintai keterangan,” tegasnya.

Hari menuturkan Tugas utama Komisi Kejaksaan Republik Indonesia adalah mengawasi kinerja dan perilaku para jaksa dan pegawai kejaksaan, baik dalam dinas maupun luar dinas. Komisi juga memastikan bahwa proses penegakan disiplin oleh kejaksaan dilakukan secara akuntabel, transparan, dan berkeadilan.

“Anak Presiden dan menantunya saja bisa difasilitasi dengan jet pribadi ke LN, apalagi kalau hanya menantu staf ahli Jaksa Agung,” tuturnya.

Hari menyinggung agenda Reformasi 98 dalam hal pemberantasan KKN belum selesai sampai saat ini meskipun reformasi sudah berjalan selama 26 tahun.

“Bahkan KKN saat ini terang-terangan secara terbuka didepan mata. Jangan sampai akumulasi publik membesar dari dugaan gratifikasi yang disampaikan menantu staf ahli kejaksaan agung,” pungkasnya.

Sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons terkait dugaan gratifikasi keluarga Staf Ahli Jaksa Agung, Asri Agung Putra. Kejagung menanggapi ini permasalahan pribadi.

“Peristiwa ini kan ada di ranah pribadi atau keluarga,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi, Senin, 26 Agustus 2024.

Menurut Harli, perlu dilakukan penelusuran terlebih dahulu untuk mengetahui Jelita Jeje terbawa emosi atau ada persoalan keluarga. Harli menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak ada kaitannya dengan institusi.

“Jadi tidak langsung menyimpulkan seperti itu (dugaan gratifikasi) dan ini nggak berkaitan dengan institusi,” terangnya. (Yoss)