Gibran Belum Jabat Wapres Sudah Dihinadinakan Warga Dumay, Bagaimana Nanti ?

Damai Hari Lubis
Pengamat Hukum & Politik

(Gibran, Jokowi, Kaesang dan Bobby bisa bersama satu sel di penjara)

Gibran pasalnya pernah pajang ijasah S 1 nya di Gedung Kantor Walikota Surakarta, ternyata KPU RI menyatakan Gibran berlatarbelakang hanya berpendidikan D 1 setara SLA.

Selanjutnya, Gibran yang mendapat panggilan publik sebagai bocah asam sulfat, dalam kelengkapan persyaratan menyangkut pendidikan oleh KPU RI. dinyatakan ber-ijasah sederajat D.1. maka sepatutnya Publik mempertanyakan status pendidikan Gibran, atas dasar apa kemendiknas menyetarakan lulusan SMP. Bisa berstatus D.1. padahal Gibran tidak pernah sekolah di tingkat SLA.

Maka dari sisi moralitas, Gibran terbukti melakukan praktik nepotisme delneming (bersama) pamannya yang Ketua MK. Jo. Putusan MKMK. Lalu Ia juga pernah dicurigai saat debat cawapres telah melakukan kecurangan menggunakan alat canggih IT dalam 2 x debatnya, yang pola kecurangan tersebut transparasi diperagakan oleh pakar telematika dan ahli IT. Dr. Roy Suryo, diantaranya ditengarai menggunakan tiga mikrofon (mik) sekaligus yakni clip-on, hand-held dan head-set dan alat “curi dengar” yang disembunyikan di dalam baju belakangnya, juga dibawah kerahnya, yang dapat berhubungan dengan “operator” atau pihak penuntun debat Gibran.

Sehingga Gibran dan Jokowi anak beranak sama-sama berperilaku a moral, karena keduanya tertuduh publik sebagai pengguna “ijasah bodong”, yang ancamannya sesuai Pasal 264 KUHP adalah 8 tahun penjara.

Selebihnya dari sisi pandang hukum, ada laporan terhadap Gibran dan Kaesang, Bobby dan Kahiyang di KPK. terkait dugaan telah terjadi tindakan pidana gratifikasi, korupsi dan money laundry (pencucian uang).

Oleh karenaya terkait Jokowi selaku Presiden RI berikut sanak keluarganya, publik berharap di era presiden Prabowo, law enforcement dilakukan secara equal dan due process, sehingga hukum yang memiliki 3 asas fungsi utilitas/ manfaat, legalitas/ kepastian serta justice/ keadilan akan menunjang tercapainya teori tujuan berdirinya negara Indonesia yang aman, nyaman, sehat, cerdas dan sejahtera, sehingga dapat berpartisipasi di dunia internasional yang berkeadilan sosial.

Kemudian implikasi dari aspek hukum, andai ketiga prinsip fungsi hukum ditegakkan, lalu terbukti ijasah kedua anak beranak ini bodong, atau sengaja dipalsukan, tentunya tidak mustahil Gibran, Kaesang dan Bobbi serta Joko Widodo, hidup bersama dalam satu sel penjara.