JAKARTASATU.COM– Sastrawan Goenawan Mohamad mengajak kita untuk melakukan revolusi kalau ongkosnya [revolusi) enggak mahal. “Tapi, saya tahu bahwa ongkosnya mahal dan tagihannya kita enggak tahu kepada siapa,” kata GM, saat melakukan audiensi ke Mahkamah Konstitusi (MK), beberapa waktu lalu.
“Tapi, keadaan ini sudah keterlaluan. Sebetulnya, DPR yang melawan konstitusi harus dibubarkan,” imbuhnya.
GM menyampaikan itu sembari tidak bisa menaham tangisnya. Apa yang diucapkannya penuh emosional.
“Saya bahagia bisa di sini (MK). Maaf, saya enggak bisa ngomong…., emosi saya…., kalau saya enggak nahan diri, kita revolusi aja,” kata GM.
Momen GM di MK buntut sikap pemerintah dan DPR yang ketika itu menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perubahan syarat pencalonan kepala daerah.
Revisi UU Pilkada juga dilakukan sehari setelah MK mengubah syarat pencalonan pilkada melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024. Namun, DPR tak mengakomodasi keseluruhan putusan itu.
Baleg DPR mengesahkan beberapa perubahan dalam RUU Pilkada ini. Pertama terkait perubahan syarat ambang batas pencalonan pilkada dari jalur partai hanya berlaku untuk partai yang tidak punya kursi di DPRD.
Partai yang punya kursi di DPRD tetap harus memenuhi syarat 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara pemilu sebelumnya.
Kemudian soal batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur di pasal 7. Baleg memilih mengadopsi putusan Mahkamah Agung (MA) dibandingkan MK. Dengan demikian, batas usia calon gubernur ditentukan saat pelantikan calon terpilih. Demikian dikutip cnnindonesia.
GM beraudiensi dengan banyak pihak, termasuk dengan para aktivis dan politisi. Perwakilan MK Fajar Laksono dan Majelis Kehormatan MK (MKMK) Yuliandri menerima audiensi mereka. (RIS)