JAKARTASATU.COM– Pelarangan penggunaan hijab melanggar hak asasi manusia (HAM) dan konstitusi. Hal iti disampaikan Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid, ketika merespons adanya dugaan pelarangan penggunaan hijab atau jilbab di RS Medistra, Jakarta Selatan.
“@PKSejahtera Jakarta Tolak Ketidakbijakan Managemen RS Medistra Jakarta Selatan Yang “Melarang” Hijab Unt Tenaga Medis (Dokter dan Perawat)nya. Dan Agar Dinkes DKI Jakarta Usut Dugaan Larang Penggunaan Hijab Itu Krn Bertentangan Dg Konstitusi dan HAM,” cuitannya, kemarin.
Terbaru, dikabarkan Dinkes Jakarta mendatangi RS Medistra hari ini (siang tadi). Demikian dikutip suara.com.
Wakil Kepala Dinkes Jakarta Dwi Oktavia menyampaikan bahwa kedatangan mereka untuk memberikan pembinaan terhadap RS Medistra.
“Kita lakukan pembinaan ke RS Medistra. Kami langsung datang ke RS,” kata Dwi.
Dwi menyampaikan, tak ada laporan dari pihak mana pun kepada Dinkes mengenai kejadian tersebut. Sehingga, Dinkes Jakarta melakukan inisiatif lakukan pembinaan terhadap RS Medistra.
“Kami tindak lanjut karena beritanya cukup viral di medsos,” ujarnya.
Dugaan pelarangan penggunaan hijab di RS Medistra berawal dari sebuah surat yang dituliskan oleh dr Diani, dokter spesialis di sana.
Hidayat, mendukung apa yang menjadi kegelisahan dr Diani.
“Dukung Dokter Yg Protes “Larangan” Berjilbab di RS Medistra JakartaSelatan. Krn larangan spt itu tidak sesuai dg Pancasila, Konstitusi dan HAM. Bbrp RS Swasta bahkan BPIP yg sempat melarang sudah membolehkan. Dinkes&Disnaker Jkt perlu sgr advokasi&atasi,” katanya. (RIS)