• Home
  • JAKARTASATU
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • DUNIA
  • TOKOH
  • SENI BUDAYA
  • PEMILU
  • EKBIS
  • OPINI
Cari
Masuk
Selamat Datang! Masuk ke akun Anda
Lupa kata sandi Anda? mendapatkan bantuan
Pemulihan password
Memulihkan kata sandi anda
Sebuah kata sandi akan dikirimkan ke email Anda.
jakartasatu.com
  • Home
  • JAKARTASATU
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • DUNIA
  • TOKOH
  • SENI BUDAYA
  • PEMILU
  • EKBIS
  • OPINI
Beranda Catatan Jakarta Peristiwa Kemang Menanti Sanksi

Peristiwa Kemang Menanti Sanksi

Senin, 2 Sep 2024 , 23:29
7
Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp

    Peristiwa Kemang Menanti Sanksi

    oleh Imam Wahyudi (iW)

    RESPONS dan atau komentar nitizen, rupanya tak serta-merta positif. Terkait dengan langkah Polda Metro Jaya yang telah menangkap lima diduga pelaku peristiwa Kemang. Ada apa gerangan?

    Alih-alih mendahulukan apresiasi atas gerak polisi itu. Tak pula dapat diartikan sebagai pendapat negatif. Para netizen itu terbilang nyinyir. Ada pula menyebut penangkapan sebagai seolah-olah.

    Bahkan ada komentar: It’ll fade away as usual . Bahwa “itu akan memudar, seperti biasa…” Komentar yang terkesan tak percaya seutuhnya dan seharusnya. Apa hendak dikata, ketika kepercayaan publik tak segagah atribut Bhayangkara Negara.

    Hal yang dimungkinkan tapak jejak dan atau rekam publik dalam penanganan serupa. Kerap tak berlanjut alias menguap hingga tak jelas rimbanya. Lebih dari itu berlangsung “pembiaran” terhadap peristiwa sebagai perkara hukum. Tak ada proses penyelidikan, apalagi penyidikan. Stop di tingkat “pembiaran” tadi. Pelaku tindak kriminal apa pun bentuk dan siapa pun harus diproses hukum.

    Terlebih mereka dikategorikan OTK (orang tak dikenal) pelaku pembubaran Diskusi Kebangsaan yang digelar Forum Tanah Air (FTA) di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu, 28 September ybl. OTK dalam arti lain sekelompok preman yang diduga kuat sebagai suruhan alias aksi bayaran. Dalam hal ini, harus pula menyusur master of mind alias aktor di belakang layar. Tak cukup hanya menduga-duga.

    Mesti tuntas. Sangat tidak diharapkan, pengkondisian suatu tindak kriminal seperti itu (kembali) terjadi. Proses lanjutan diabaikan. Tak cukup pada penangkapan terduga pelaku. Pembubaran (paksa) Diskusi Kebangsaan yang melibatkan para tokoh nasional, nyata-nyata bukti memberangus hak warga negara dalam berdemokrasi. Hak berserikat, berkumpul dan menyampaikan pendapat di muka umum — yang dijamin undang-undang.

    Sangat tidak diharapkan (kembali) diabaikan, bila hanya sampai pada penangkapan. Tak berproses penyidikan hingga tuntutan hukum di pengadilan. Karenanya pernyataan Wakil Kapolda Metro Jaya, Brigjen Pol. Djati Wiyoto Abadhy — harus dipertanggungjawabkan. Publik, utamanya para aktivis prodemokrasi harus pula memonitor dan mengawalnya. Kasus antidemokrasi yang sejatinya mempermalukan bangsa di mata dunia. Itu lantaran agenda diskusi kebangsaan melibatkan kalangan diaspora mancanegara.

    Secara sederhana, peristiwa kriminal yang terjadi di wilayah Polsek Mampang berada dalam lingkup Polres Jakarta Selatan — telah “diambil alih” Polda Metro Jaya. Kiranya tak cukup alasan kewenangan dan atau hirarkis. Namun hendaknya berkonsekuensi pada aspek tanggungjawab administrasi atau kewilayahan. Peristiwa Kemang hendaknya ditempatkan pada potensi pemberlakuan sanksi.

    Setidaknya, saat peristiwa itu tampak sejumlah aparat kepolisian. Terkesan tidak melakukan tindak pencegahan yang semestinya. Bahkan terekam adegan seorang pelaku menyalami hingga tampak mencium tangan polisi. Dalam hal terakhir, tak perlu berpretensi lebih. Hal terpenting dan sesegera adalah kelanjutan proses penyidikan itu sendiri. Para pelaku yang nyata unjuk antidemokrasi dan membuat kerusuhan.*

    – wartawan senior di bandung

    Facebook
    Twitter
    Pinterest
    WhatsApp
      owner

      ARTIKEL TERKAITDARI PENULIS

      Christovita Wiloto: Ubah Sebutan Geng Solo dengan Gerombolan Jokowi

      Regenerasi Komando, Pilar Kesiapan TNI Masa Depan

      Bang Azran: Semua Pihak Harus Fair, Jangan Dompleng Isu Mangrove Pulau Pari

      Christovita Wiloto: Ubah Sebutan Geng Solo dengan Gerombolan Jokowi

      Redaksi Satu - Senin, 23 Jun 2025 , 21:23 0
      Christovita Wiloto: Ubah Sebutan Geng Solo dengan Gerombolan Jokowi JAKARTASATU.COM-- Chairman Strategik Indonesia. Christovita Wiloto mengunggah diveo yang beredar di media sosial. Dia ingin meluruskan...

      Regenerasi Komando, Pilar Kesiapan TNI Masa Depan

      Redaksi Satu - Senin, 23 Jun 2025 , 18:42 0
      Regenerasi Komando, Pilar Kesiapan TNI Masa Depan JAKARTASATU.COM-- Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen TNI Richard Tampubolon, mewakili Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, memimpin...

      Bang Azran: Semua Pihak Harus Fair, Jangan Dompleng Isu Mangrove Pulau Pari

      Redaksi Satu - Senin, 23 Jun 2025 , 18:33 0
      Bang Azran: Semua Pihak Harus Fair, Jangan Dompleng Isu Mangrove Pulau Pari JAKARTASATU.COM— Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dapil Jakarta, Achmad Azran, meminta pihak-pihak...

      Patung Jokowi di Tanah Karo Tidak Mirip?

      Redaksi Satu - Senin, 23 Jun 2025 , 17:37 0
      Patung Jokowi di Tanah Karo Tidak Mirip? Damai Hari Lubis Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik) Mungkin, gambar percontohan untuk patung Jokowi yang diambil oleh 'Seniman...

      Gus Yaqult Bakal Periksa, KPK Buka Peluang di Kasus Kuota Haji

      Redaksi Satu - Senin, 23 Jun 2025 , 16:53 0
      Gus Yaqult Bakal Periksa, KPK Buka Peluang di Kasus Kuota Haji JAKARTASATU.COM-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menutup kemungkinan memanggil dan memeriksa mantan Menteri Agama...

      EDITOR PICKS

      Kebijakan Dirut PHE Tuai Sorotan, CERI: Ada Dugaan Penguasaan Proyek Ratusan Triliunan

      Senin, 23 Jun 2025 , 06:54

      Editorial Jakartasatu: Sinergi Konstruktif dan Faizal Assegaf

      Senin, 23 Jun 2025 , 06:32

      Soal Betawi, Batavia, Jakarta, dalam Puisi dan Sejarah-Budaya: Dari Trem, Banjir, sampai Celana Monyet

      Senin, 23 Jun 2025 , 01:43

      POPULAR POSTS

      PASUKAN BERANI MATI PEMBELA JOKOWI AKAN MENGADAKAN APEL AKBAR SEPTEMBER INI

      Kamis, 5 Sep 2024 , 13:35

      Warga Keturunan Tionghoa Bergabung, Kang Haru: Bukti Nyata Persatuan NKRI Bersama Kami

      Kamis, 14 Des 2023 , 16:47

      Lokasi Pembangunan Rumah Joko Widodo Di Karang Anyar Solo Disegel Aliansi Rakyat Menggugat  (ARM)

      Rabu, 6 Nov 2024 , 18:08

      POPULAR CATEGORY

      • JAKARTASATU16655
      • NEWS14948
      • INDONESIA13969
      • NASIONAL13340
      • POLITIK12416
      • Hukum11976
      • JAKARTA10417
      • KOLOM7672
      LogoJAKSATJAKARTA SENYATA NYATANYA

      ABOUT US

      JAKARTASATU.COM dikelola di bawah naungan PT Meprindo (Media Pribumi Indonesia), dengan Akta Notaris Nomor 14 / 30 Oktober 2015. Notaris Raden Reina Raf’aldini, SH, dengan Pengesahan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Nomor AHU-2463874.AH.01.01.TAHUN 2015. Sebagai media online kami membuka ruang baru jurnalisme terbuka dan lugas. Untuk ikut saran silakan kirim ke: [email protected] atau [email protected]

      Contact us: [email protected]

      FOLLOW US

      Blogger
      Facebook
      Instagram

      Copyright © 2013 - 2025 jakartasatu.com. All rights reserved.

      • KONTAK
      • REDAKSIONAL
      • PEDOMAN MEDIA SIBER
       

      Memuat Komentar...