PKB Akan Tempuh Jalur Hukum, Gde Siriana: Yang Atur Skenario Muktamar Tandingan Yang Menang
JAKARTASATU.COM— Wasekjen PKB, Zainul Munasichin mengultimatum akan menempuh jalur hukum kepada pihak-pihak yang tetap berkukuh menggelar muktamar tandingan PKB.
Bahkan, dia menegaskan hal tersebut merupakan tindakan ilegal karena PKB pimpinan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) sudah disahkan pemerintah.
“Menurut saya, akan sia-sia jika untuk melawan Muktamar tandingan dengan menempuh jalur hukum. PKB hanya akan dipermainkan, diulur waktu, terus tersandera dengan barter politik penguasa.” kata Direktur INFUS Gde Siriana, Selasa 3/ 9/2024.
“Yang ngatur-ngatur skenario Muktamar kan mereka yang punya kekuasaan, uang dan hukum. Ya kalah lah lewat jalur hukum.” imbuh kandidat doktor ilmu politik ini.
Gde Siriana mengemukakan ada 2 jalan untuk mencegah Muktamar tandingan. Pertama Cak Imin harus mendapatkan dukungan tegas dan jelas dari Prabowo sebagai penguasa mendatang.
“Sebenarnya sebelumnya sudah ada sinyal Prabowo saat berterimakasih pada PKB yang komit untuk dukung koalisi pemerintah. Tapi ini masih belum tegas menyatakan Cak Imin lanjut sampai 2029.” ungkap Gde Siriana.
Lanjut Gde Siriana cara kedua, dukungan akar rumput PKB yang menjaga “rumah” PKB. Ya kalo ada yang merasa rumahnya diambil orang kan mestinya jagain rumahnya. Berkumpul di situ, berjuang di situ habis-habisan.
“Artinya ini dukungan fisik secara masif di semua kantor PKB. Ya mirip seperti peristiwa Kudatuli antara Mega Vs Penguasa Orde Baru,” jelasnya. (Yoss)
Diketahui
“Kalau ada yang menggelar muktamar itu, baik Lukman Edy (eks Sekjen PKB), atau siapapun itu maka kita akan persoalkan secara hukum. Karena ini sudah termasuk tindakan inkonstitusional,” ujar Zainul pada awak media, Senin (2/9/2024).
Dijelaskannya kembali, hanya ada satu Muktamar PKB, yakni yang digelar di Bali pada akhir Agustus lalu.
Muktamar ini telah mengesahkan Ma’ruf Amin sebagai Ketua Dewan Syuro dan Muhaimin Iskandar sebagai Ketua Umum PKB lagi.
Selain itu, dia menekankan, semua forum muktamar yang digelar di luar muktamar PKB di Bali adalah ilegal dan inkonstitusional.
“Makar secara politik. Aparat penegak hukum wajib membubarkan muktamar itu. Kalau mereka melaksanakan muktamar itu ya ditangkap saja. Karena mereka sudah melanggar UU parpol dan UU Pemilu. Itu tindak pidana. Karena itu ga ada alasan untuk mereka untuk menggelar,” bebernya. (Yoss)