Pasal Gratifikasi Merupakan Bagian Rujukan Asas-Asas Hukum Pidana Pembuktian Terbalik
Damai Hari Lubis
Pengamat Hukum & Politik Mujahid 212
Gratifikasi bisa terjadi antara individu dengan individu atau individu dengan beberapa orang (kolektivitas). Atau antara beberapa individu (kelompok) dengan kelompok atau lebih dari seorang, serta diantara para pihak mesti ada melibatkan fihak individu atau beberapa-nya adalah Pegawai Negeri Sipil/ASN atau Pejabat Publik dan atau Pejabat Penyelenggara Negara.
Sedangkan makna Pasal Tentang Gratifikasi dan pengembangan analogi menurut pasal 12b ayat 1 UU.RI No. 31 Tahun 1999 Jo. No. 20 tahun 2001 adalah UU. Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diatur di dalam pasal 12b ayat (1), yang bunyinya, “gratifikasi adalah sebagai pemberian atau hadiah dalam arti luas,” yakni meliputi pemberian uang, barang rabat/ potongan harga (diskon) terhadap barang mewah dan atau berupa eletronik (Televisi, HP., Kulkas, AC, Kipas Angin, dll barang dalam bentuk elektronik) dan atau barang atau perhiasan (kendaran bermotor, emas, intan, berlian, mutiara dll) serta komisi, atau jasa (salon perawatan tubuh, pijat dan seks) dan pinjaman tanpa bunga dan tiket perjalanan (tiket pesawat, kereta api, dan kendaraan bermesin atau motor) serta tiket bioskop dan segala tiket pertunjukan termasuk diantaranya fasilitas penginapan dan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya yang berupa pemberian materil dan immaterial (yang berharga) dari dan atau diantara pihak swasta atau korporasi kepada pejabat publik atau hubungan promosi jabatan, antara bawahan pejabat publik kepada pejabat publik atasannya atau pejabat publik lainnya (antar institusi) dan atau kepada keluarga si pejabat publik dan atau pejabat penyelenggara negara, dan ditengarai adanya hubungan kepentingan usaha atau bisnis antara kedua atau beberapa pihak atau didasari asas manfaat yang bakal didapatkan atau telah didapatkan (take and give)
Pola pembuktiannya adalah Penyidik KPK/ investigator hanya bersifat cukup menanyakan asal barang dan hubungan peruntukannya, sehingga petugas aparatur (Penyidik KPK) minta klarifikasi dan bukti-bukti dari si terduga/ ter-investigasi/teridentifikasi atau Si TSK.
Atau kejahatan gratifikasi termasuk bagian dari UU. Tipikor dengan pola beban pembuktian datang dari dari TERDUGA ATAU TERSANGKA dalam hal ini Si Pemberi Gratifikasi dan atau Si Penerima Gratifikasi sebagai bukti bahwa pemberi dan si penerima tidak memiliki hubungan kepentingan pekerjaan dan jabatan (promosi jabatan) atau projek yang mesti melalui tender atau faktor batasan penunjukan dan atau barang excellent namun produk spesialis pabrikan Jo. Regulasi Kepres, yang ada hubungannya diantara mereka dan atau keluarganya dan atau pemberian dan penerimaan itu dimiliki atau didapatkan berdasarkan oleh sebab sesuatu yang halal atau bukan merupakan sebuah atau sesuatu yang berasal dan atau bertujuan sebagai bentuk pelanggaran hukum, atau tidak ada hubungannya dengan jabatan si pejabat publik selain hubungan emosional atau bukti kekerabatan.
Ilustrasi Gratifikasi yang lepas dari Jeratan Pasal Gratifikasi, adalah bentuk hadiah yang ternyata dapat dibuktikan perolehannya merupakan berasal dari seorang keponakan atau kerabat atau anak terlantar yang pernah tinggal bersama, dididik dan dibiayai sandang pangan serta pendidikannya, lalu sang keponakan/kerabat jauh atau anak terlantar saat ini sukses. Atau teridentifikasi mendapatkan hasil sayembara sah, atau warisan dirinya atau istrinya atau bisnis legal istri pra perkawinan dan atau saat dalam perkawinan yang kesemuanya modal dan lain-lain asal usul harta bundel, perolehan income/ pendapatan berasal dari oleh sebab yang halal menurut hukum.
Sehingga karakter pasal gratifikasi adalah semi hukum pembuktian terbalik namun bersifat khusus dan spesial terhadap yang ada korelasi hukum bisnis atau keuntungan antara perseorangan atau kolektivitas atau pihak swasta dengan individu atau beberapa pejabat publik atau penyelenggara negara dan bukan atau tidak menyangkut harta asal usul yang diketahui dimiliki oleh pejabat publik dan atau penyelenggara negara yang merupakan harta yang umumnya dimiliki pejabat publik walau illogical/ tak masuk akal dari sisi pendapatannya (salary plus honorarium sebagai ahli/ profesionalisme) bekerja atau menjabat, terkecuali diawali dengan temuan adanya gratifikasi dan khususnya untuk benda atau barang temuan akan adanya faktor dugaan adanya unsur korelasi terhadap pemberian dalam bentuk barang (baik barang bergerak atau benda tidak bergerak) atau dalam bentuk jasa namun memiliki sifat pemberian service atau pelayanan khusus dalam bentuk gratifikasi.
Sehingga gratifikasi adalah pembuktian hukum terbalik namun sayang hanya berskala diruang kecil dan terbatas atau NANGGUNG terlebih PEROMPAKNYA YANG KASAT MATA TIDAK NANGGUNG-NANGGUNG !