Somasi Terbuka Kepada KPU RI dan Bawaslu RI Untuk Mendiskualifikasi Edi Damansyah Cabup Kutai Kartanegara 2024
JAKARTASATU.COM– Perhimpunan Advokat Pro Demokrasi (PAPD), Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI), Indonesia Development Monitoring (IDM) yang tergabung dalam kelompok masyarakat sipil yang memiliki keprihatinan terhadap Demokratisasi dan upaya penegakan hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia. Demikia Koordinator Kelompok Masyarakat Sipil, Arifin Nur Cahyono dalam keterangan tertulisnya kepada Wartawan pada Kamis, (05/09/2024).
Adapun somasi yang disampaikan sebagai berikut:
Pertama, Bahwa partisipasi masyarakat dalam Pemilu adalah salah satu aspek penting suatu demokrasi, karena masyarakat sebagai pemilih memiliki andil yang cukup besar dalam proses pemilihan umum. Selain itu, keterlibatan aktif masyarakat dalam mengawal dan mengawasi proses dan tahapan penyelenggaraan Pemilu. Partisipasi masyarakat juga sudah diatur dalam Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan PKPU nomor 9 Tahun 2022 Tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Kedua, Bahwa Kami meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mendiskualifikasi Bupati Kutai Kartanegara Dua periode saudara Edi Damansyah sebagai calon bupati Kutai Kartanegara pada pilkada 2024, Karena Calon Bupati Kutai Kartanegara tersebut sudah menjalani dua periode sesuai yang terkandung dalam putusan MK Nomor 2/PUU-XXI/2023 yang khusus menyidangkan tentang posisi uji materi kedudukan Edi Damansyah sebagai Bupati Dua Periode di Kabupaten Kutai Kartanegara dengan menghasilkan putusan dengan amar putusan dalam Putusan Nomor 2/PUU-XXI/2023 yang dimaksudkan dengan masa Jabatan menurut MK yaitu masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan ”Masa jabatan yang telah dijalani” tersebut, Baik yang menjabat secara Definitif maupun penjabat sementara, sebagaimana didalilkan oleh Pemohon.
Ketiga, Bahwa dalam putusan MK tersebut dikaji lebih dalam, Maka kata “Sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon” dalam pertimbangan hukum MK, Maka alasan-alasan pemohon dalam putusan a quo, yang salah satu alasannya adalah meminta MK membedakan mengenai istilah Pj, Plt, Pjs. MK tidak terjebak dalam istilah itu dan dengan tegas MK menyatakan penjabat sementara termasuk Pj, Plt, maupun Pjs. Maka MK tidak mendefinisikan lagi apa itu Pj, Plt dan Pjs, sebab telah diurai oleh Pemohon.
Keempat, Bahwa permasalahan ini juga telah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI dan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), pada hari Rabu, (15/05/2024). Dalam RDP yang membahas Evaluasi Tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024, Juga membahas Tentang status Edi Damansyah. Dengan salah satu poin yang disorot dalam Draft PKPU tersebut adalah status Wakil Kepala Daerah yang menggantikan kepala daerah di tengah Periode, misal karena persoalan hukum.
Disebutkan jika Wakil Kepala Daerah tersebut maju dan menjalankan tugas sebagai Kepala Daerah, Maka dianggap telah menjabat sebagai kepala daerah atau bupati.
Dengan mengunakan posisi dari Edi Damansyah di katakan bahwa jika ada pasangan Kepala Daerah, kepala daerahnya katakanlah terkena masalah hukum, kemudian setelah statusnya sebagai terdakwa itu dinonaktifkan atau diberhentikan sementara.
Kelima, Bahwa Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari dalam RDP tersebut mengatakan “Jika kemudian yang menjalankan tugas-tugas sebagai Kepala Daerah adalah Wakil Kepala Daerah tersebut sebagai, apa istilahnya, Penjabat Sementara atau Pelaksana Tugas.
Maka begitu Wakil Kepala Daerah itu menjalankan tugas sebagai Bupati, itu sudah masuk hitungan, Bahwa yang bersangkutan pernah menduduki jabatan sebagai Bupati atau Kepala Daerah.
Keenam, Bahwa Pernyataan dari KPU RI itu pun menjadi relevan dengan situasi di Kutai Kartanegara saat ini. Bupati Kukar periode tahun 2021-2026, Edi Damansyah, pada periode sebelumnya tahun 2016-2021, sebagai Wakil Bupati, menggantikan Bupati Rita Widyasari yang tersandung dalam pusaran hukum.
“Edi Damansyah yang saat itu Wakil Bupati, ditugaskan menjabat Pelaksana Tugas Bupati (Plt) Bupati Kukar pada 9 April 2018 sampai dengan 13 Februari 2019 berdasar Surat Penugasan Nomor: 131/13/B.PPOD.III /2017. Edi kemudian menjadi Bupati Definitif pada 14 Februari 2019 sampai dengan 13 Februari 2021 berdasarkan Surat Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 131.64-254/2019,” papar Arifin.
“Jika dalam waktu 3 X 24 Jam sejak Somasi ini di beritakan, KPU RI tidak melakukan Diskualifikasi terhadap Edi Damansyah sebagai Calon Bupati Kutai Kartanegara dengan menerapkan Putusan Nomor: 2/PUU-XXI/2023 Tentang Calon Bupati Kutai Kartanegara saudara Edi Damansyah yang tidak memenuhi syarat sebagai Calon Bupati. Maka Kami akan melaporkan ke Bawaslu RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),” tegas Arifin.
“Besar harapan Kami agar Hal ini bisa menjadi perhatian bagi pihak-pihak terkait khususnya KPU RI, Demi tegaknya Demokrasi di Indonesia,” tutup Arifin. (Yoss)