Uji Materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 dengan ilustrasi Banten Dan Jakarta Berkesesuaian

Damai Hari Lubis
Pengamat Hukum & Politik Mujahid 212

Harusnya MK. Menerima dan kabulkan gugatan Judicial review oleh publik yang didaftarkan pada Jumat, 8 September 2024. terhadap UU. PILKADA, alasannya:

1. Alangkah bodohnya bangsa ini, jika otak manusia diadu atau diboleh bandingkan melawan sebuah Benda Mati Kotak Kosong, namun dicegah oleh undang-undang dan partai-partai milik publik untuk melawan manusia yang dikenal publik sebagai sosok memiliki kemampuan memimpin;
2. Alangkah bodohnya jika kotak kosong berhasil unggul, apakah ibarat pilihan, namun ilusoir (sia-sia belaka) hanya sekedar dipilih tidak berkesesuaian dengan asas manfaat sebagai alat fungsi hukum

Andai MK. Mengadili konsisten berdasarkan UU. No. 48 Tahun 2009 Tantang Kekuasaan Kehakiman yang dimintakan berlaku progresivitas dan hakim serta putusan hakim sebagai alat kontrol hukum masyarakat dan atau sebagai alat temuan hukum. Maka tentu MK akan mengabulkan gugatan dengan menggunakan selain melalui perspektif pendekatan conviction intime atau hati nurani (yang bukan sekedar perasaan) namun melalui proses kognitif, atau mengaitkan perasaan dan rasional berdasarkan pandangan moral dan sistim nilai, sebagai rule breaking (terobosan hukum) dalam makna hak progresivitas para hakim, demi kepastian hukum, manfaat hukum dan rasa keadilan masyarakat.

Berdasarkan fakta waktu jelang pilkada, maka terhadap JR. ini MK Harus segera memutus, jangan malah berkesan obstruksi demi menghambat kepastian hukum dan keadilan, dengan pola mengulur waktu pemeriksaan dan persidangan, agar Pilkada sudah dimulai sehingga putusan MK.jika pun dikabulkan menjadi ilusoir, karena pilkada serentak di tanah air harus batal demi hukum.