KPK Alihkan Penanganan Polemik Jet Pribadi Bobby Nasution, Damai Lubis: KPK Telah Melakukan Disobidience

JAKARTASATU.COM– Penggunaan jet pribadi oleh Wali Kota Medan, Bobby Nasution, dan adik iparnya, Kaesang Pangarep, yang juga merupakan menantu Presiden Joko Widodo ramai dibicarakan di publik.

Setelah foto-foto yang menunjukkan Bobby bersama istrinya, Kahiyang Ayu, menaiki jet pribadi viral di media sosial, muncul dugaan gratifikasi

Akan tetapi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara mengejutkan memutuskan untuk mengalihkan penanganan kasus ini ke Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat (PLPM), dan bukan lagi di Direktorat

Pengamat hukum  PA 212 Damai Hari Lubis menanggapi terkait hal tersebut.

“Wajar, jika diduga Bobby telah menerima gratifikasi sesuai pasal 12.b UU tipikor Karena Bobby adalah pejabat publik,” kata Damai Hari Lubis saat dihubungi Jakartasatu.com, Selasa 10/9/2024.

“KPK telah melakukan pelanggaran, pembangkangan disobidience terhadap tugasnya sesuai UU Tipikor bahkan bisa saja telah melakukan Obstruction of justice,” imbuhnya.

Damai Hari Lubis melanjutkan, karena seharusnya KPK langsung bekerja melakukan penyelidikan secara terbuka atau tertutup.

“Namun semua tindakan KPK ini karena rasa ketakutan kepada Jokowi, mungkin anggota KPK banyak seperti dugaan publik model Muhaimin/ Cak Imin yang tersandera kasus atau diperkirakan terjerat lehernya atas dugaan yang Ia perbuat,” terang Damai Hari Lubis.

“Pada prinsipnya bukan Karena adanya laporan masyarakat, KPK harus bekerja. Bisa temuan se diro bisa dari isu publik yang berkembang lalu diam2 KPK melakukan investigasi/penyelidikan,” tandasnya. (Yoss)

Diketahui, sumber Kompas 10/9/2024, Penggunaan jet pribadi oleh Wali Kota Medan, Bobby Nasution, dan adik iparnya, Kaesang Pangarep, yang juga merupakan menantu Presiden Joko Widodo ramai dibicarakan di publik.

Setelah foto-foto yang menunjukkan Bobby bersama istrinya, Kahiyang Ayu, menaiki jet pribadi viral di media sosial, muncul dugaan gratifikasi

Akan tetapi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara mengejutkan memutuskan untuk mengalihkan penanganan kasus ini ke Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat (PLPM), dan bukan lagi di Direktorat

Alasan pengalihan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan bahwa pengalihan ini terjadi karena sudah ada laporan resmi dari masyarakat terkait dugaan gratifikasi Bobby dan Kaesang. Dengan masuknya laporan tersebut, penanganan kasus kini berada dalam wewenang PLPM.

Tessa juga menekankan bahwa perubahan ini bukan berarti KPK mengabaikan kasus tersebut, melainkan agar penanganan berjalan sesuai prosedur yang berlaku di lembaga antirasuah tersebut.

“Penanganan dugaan penerimaan gratifikasi Saudara BN (Bobby Nasution) sudah tidak lagi berada di Direktorat Gratifikasi Kedeputian Pencegahan, karena sudah ada laporan yang masuk, maka difokuskan di Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat (PLPM),” jelas Tessa, Senin (9/9/2024).

Dengan demikian, KPK tidak lagi bisa langsung memanggil Bobby untuk memberikan klarifikasi terkait penggunaan jet pribadi tersebut.

Menanggapi tuduhan yang beredar, Bobby Nasution mengakui bahwa dirinya memang pernah menggunakan jet pribadi.

Namun, ia tidak memberikan rincian lebih lanjut apakah jet tersebut merupakan pesawat yang sama dengan yang muncul di foto viral tersebut. Bobby juga mempersilakan KPK untuk memeriksa asal-usul dana yang digunakan, seraya memastikan bahwa tidak ada anggaran APBD maupun uang hasil korupsi yang terlibat.

“Silakan dicek, diperiksa, apakah pakai uang dari APBD, apakah ada uang korupsi. Yang pasti saya bisa pastikan, saya bisa deklarasikan bahwa uangnya bukan dari situ,” ujar Bobby dengan tegas.

Kritik terhadap KPK Langkah KPK yang mengalihkan kasus ini ke PLPM tidak luput dari kritik. Beberapa pengamat dan aktivis antikorupsi menilai keputusan ini membuat proses penanganan kasus semakin lambat dan berpotensi merugikan publik. Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Fakultas Hukum UGM, Zaenur Rohman, menilai bahwa pengalihan kasus ini merupakan indikasi ketidakjelasan sikap KPK dalam menangani dugaan gratifikasi yang melibatkan pejabat tinggi.

“KPK tampaknya gamang dalam kasus ini. Pengalihan ke PLPM membuka peluang bagi penanganan lebih lanjut, tetapi jika tidak ada tindak lanjut, publik akan merasa dirugikan karena kasus ini tidak mendapat kepastian hukum,” kata Zaenur saat dihubungi Kompas.com, Senin (9/9/2024).