Budi Arie Bela Erina Hamil Tak Boleh Naik Pesawat Umum, Damai Hari Lubis: Dalilnya Sulit Diterima, Ini Pasalnya…
JAKARTASATU.COM— Irene Gudono Isteri Kaesang Pangarep putra bungsu Presiden Jokowi masih tengah menjadi sorotan publik terkait bepergian ke Amerika Serikat naik Jet private. Terkait hal tersebut, KPK diminta memanggil Irena dan Kaesang untuk dimintai klarifikasi sebab dinilai unsur gratifikasi. Sementara itu Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi menilai hal wajar karena Irena sedang hamil 8 bulan.
“Bahwa tidak ada keharusan secara medis Irene yang sedang hamil (katanya,) untuk pelesiran denga penerbangan 5 jam lebih (27 jam-an ), terlebih alasan (justifikasinya) sedang hamil ,sehingga terpaksa ” menerima gratifikasi”, kata Pengamat Hukum dan Politik Mujahid 212 Damai Hari Lubis kepada Jakartasatu.com, Jum’at 14/9/2024.
“Bahwa menerima gratifikasi tidak pantas (sulit) dengan dalil BUDI ARI S atau dalil Kaesang Bin Jokowi, atau dalih Bobby (Kakak. Ipar Kaesang), “Kaesang bukan pejabat publik,” imbuhnya.
“Tapi Kaesang ketum partai kan ? Figur publik ? Sehingga sebagai ketua umum bahkan punya posisi diatas pejabat publik, punya hak PAW jika dibantah oleh anggotanya yang duduk di legislatif ? dan dia anaknya Presiden RI ?,” tukas Damai Lubis.
Lanjutnya, Dan Kaesang menerima gratifikasi tiket gratis terbang dgn pesawat carteran ke USA oleh sebab, “keadaan terpaksa” karena kondisi yang force mejeur PASTI TDK AKAN MERUJUK pada sikon yg identik (vide overmacht pasal 48 – noodweer 49 Kuhp. jo. Pasal 12 b UU. Tipikor).
Sehingga kata Damai Lubis, oleh sebab pelesiran dan atau mau kelak melahirkan di Philadelphia, tentu bukan nasihat medis untuk wanita hamil dan atau sebagai, atau perintah atau kebolehan menerima gratifikasi menurut sistim hukum.
“Maka simpulannya, KAESANG SUAMI BLOON ‼️MIRIP MAS nya si Samsul Fufu Fafa dan pembual mirip bapak’e,” tegasnya.
Dikemukakan Damai Lubis, Pendapat, vide Pasal 28A sampai 28J Jo. pasal 1 ayat 2 & 3 UUD 1945 vide uu. 9/98 jo. UU. KIP Jo. UU. Tipikor, Jo. UU. HAM 39/99 Jo. Pingin dpt reward sesuai PP. 68/ 1999 Jo. PP. No. 70 /2000 Jo. PP. Joko Wie Hong No. 43 Tahun 2018. (Yoss)
Diketahui, CNNIndonesia (11/9/2024), Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menilai wajar jika anak bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) Kaesang Pangarep menaiki jet pribadi untuk pergi ke AS.
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menilai wajar jika anak bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) Kaesang Pangarep menaiki jet pribadi untuk pergi ke AS.
Budi beralasan istri Kaesang, Erina Gudono tengah mengandung dengan usia kehamilan 8 bulan sehingga tidak diperbolehkan menaiki pesawat umum.
“Istrinya Mas Kaesang itu kan hamil sudah 8 bulan. Kan enggak boleh naik angkutan umum, pesawat umum mana boleh,” kata Budi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (10/9).
Budi pun menyebut jet pribadi yang digunakan Kaesang itu adalah pinjaman dari seorang teman. Ia juga menyebut Kaesang tak bisa disebut menerima gratifikasi.
“Enggak ada (gratifikasi), dia kan pribadi. Nah itu dari temannya,” tutur dia.
Presiden Jokowi juga merespons singkat soal dugaan gratifikasi berupa fasilitas jet pribadi oleh putra bungsu sekaligus Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep.
Jokowi hanya menekankan seluruh WNI memiliki kedudukan yang sama dalam tatanan hukum Indonesia.
“Ya semua warga negara sama di mata hukum, ya, gitu saja,” kata Jokowi usai menonton Timnas Indonesia Vs Australia di GBK, Jakarta, Selasa.
Sebelumnya, publik sempat dihebohkan dengan dugaan penggunaan jet pribadi oleh Kaesang dan istrinya Erina Gudono.
Kehebohan ini bermula ketika Erina memposting di Instagram pribadinya.
Dia mengunggah foto jendela pesawat berbentuk oval. Jendela itu diduga jendela private jet dan berbeda dari pesawat komersil.
Isu kemudian berkembang hingga ke dugaan gratifikasi. Sejumlah pihak menduga Kaesang menggunakan jet pribadi Gulfstream G650E milik Garena, perusahaan asal Singapura. KPK berencana meminta klarifikasi kepada Kaesang mengenai hal itu.(red)