GEMAH Geruduk Gedung DPRD DKI Desak Anggota DPRD Muhammad Idris dan Junaedi Bupati Kepulauan Seribu Dicopot Terkait Dugaan Penjualan Tiga Pulau
JAKARTASATU.COM— Gerakan Mahasiswa Hukum (GEMAH) geruduk gedung DPRD DKI Jakarta mendesak DPRD DKI Jakarta mencopot oknum Anggota DPRD DKI Muhammad Idris dan Junaedi Bupati Kepulauan Seribu, serta meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri, Kejagung untuk segera memeriksa Muhammad Idris dan Junaedi Bupati Kepulauan Seribu yang diduga terlibat kasus kepemilikan dan penjualan 3 pulau di kawasan kelurahan Pulau Panggang, Kepulauan Seribu,
Hal itu diungkapkan Koordinator Aksi Gerakan Mahasiswa Hukum (GEMAH), Arzan dalam orasinya didepan gedung DPRD DKI Jakarta pada Jumat siang, (13/09/2024).
Arzan menyatakan kasus Penjualan tiga pulau di Kepulauan Seribu diduga libatkan oknum Anggota DPRD DKI Muhammad Idris dan Junaedi Bupati Kepulauan Seribu.
Arzan menyampaikan Ketiga pulau tersebut yaitu Pulau Gosong, Pulau Peniki dan Pulau Kaliage berada di kepulauan seribu.
“Ketika pemerintah sedang gencar melibas Mafia Tanah ternyata muncul kasus penjualan tiga pulau tersebut diduga juga melibatkan sejumlah pejabat daerah dan pemerintah pusat,” tandasnya Arzan.
Arzan juga meminta Kementerian ATR/BPN RI juga turun tangan memberantas Mafia tanah dan memeriksa pejabat di lingkungan Badan pertanahan ATR/ BPN baik tingkat Kota, Provinsi maupun Pusat yang diduga terlibat meloloskan SHM terhadap pulau-pulau tersebut.
Lanjutnya, Lurah Pulau Panggang, Camat Kepulauan Seribu Utara, dan Bupati kepulauan Seribu, serta Oknum ATR/BPN Jakarta Utara dan Provinsi Jakarta diduga menerima aliran dana dari hasil penjualan Pulau Gosong dan Pulau Peniki.
“Pulau Gosong, Pulau Peniki dan Pulau Kaliage merupakan Aset Pemerintah, akan tetapi pulau-pulau tersebut oleh para oknum pejabat diperjual-belikan serta jadikan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan dijual kepada sejumlah cukong dan oknum anggota dewan, serta petinggi partai,” beber Arzan.
Penjualan pulau ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat, terutama mengenai keabsahan dan legalitas transaksi tersebut.
“Kami meminta KPK, Polri dan Kejagung untuk segera melakukan pengusutan mendalam guna mengungkap fakta-fakta di balik dugaan penjualan pulau ini,” tegas Arzan.
Arzan menegaskan bahwa langkah hukum meminta KPK RI, Mabes Polri dan Kejaksaan Agung untuk memeriksa kasus ini adalah untuk memastikan kebenaran dan transparansi mengenai kepemilikan pulau-pulau tersebut, serta mencegah terjadinya pelanggaran hukum yang lebih luas.
Azam menyebutkan kasus ini menarik perhatian publik dan diharapkan dapat segera terungkap kebenarannya agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.
Sementara itu, berdasarkan informasi, dalam akta surat, pulau seluas 2.600 meter tersebut dimiliki oleh HSD dan diduga ada kaitannya dengan oknum anggota DPRD DKI Jakarta.
“Tim juga memperoleh laporan dari sejumlah warga di Pulau Pramuka kalau ada tiga pulau yang dijual oleh Anggota Dewan dan dibeli oleh petinggi parpol,” tegas Arzan. (Yoss)