JAKARTASATU.COM– Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dianggap telah membungkam demokrasi oleh Pusat Hak Asasi Muslim Indonesia (PUSHAMI), karena telah melaporkan akun sosial media X dan Instagram milik Arrahmah. PUSHAMI pun mengecam laporan itu.
“Bahwa pelaporan yang dilakukan oleh Partai Keadilan Sejahtera yang lahir dari reformasi, seharusnya berada di garda terdepan dalam menegakan demokrasi dan kebebasan sipil sebagai salah satu semangat reformasi, bukan justru bersikap anti kritik,” demikian keterangan tertulis PUSHAMI yang diterima media atas nama Aziz Yanuar, Jumat (13/9/2024).
“Dalam negara demokrasi, partai politik sebagai salah satu elemen demokrasi sepantasnya dapat menerima segala bentuk kritik sebagai suatu keniscayaan dalam negara demokrasi yang terbuka dan menjamin kebebasan sipil.”
Pelaporan tersebut disebut Aziz berpotensi diartikan sebagai upaya membungkam masyarakat yang melakukan kritik terhadap PKS. Seharusnya kata dia, sebagai Partai yang berasaskan Islam, PKS mengedepankan tabayyun dibandingkan terburu-buru mengambil langkah hukum.
“Bahwa sebelumnya banyak akun – akun yang melakukan penyebaran berita fitnah, hoax dan SARA terhadap PKS, sebagaimana contoh akun Kaskus Fufufafa dengan unggahanya ‘Keluar koalisi? Mati aja sekalian satu partai. Bawa tuh istri-istri simpananmu ke nerara. Dasar partai ba*i penjual agama, pramuria semua lo’ dan ‘(PKS kluar koalisi)? Prabowo resmi buka rekening sumbangan kampanye dari masyarakat’, pertanyaannya, mengapa PKS tidak melaporkan juga hal tersebut?”
“Pertanyaan terakhir, apakah pelaporan yang dilakukan oleh Tim Hukum PKS ini dalam rangka pembuktian kesetiaan kepada “in group” atau kolamnya yang baru?”
Arrahmah Dianggap Memfitnah
Dikutip laman pks.id, tertulis bahwa Tim Hukum dan Advokasi Dewan Pengurus Pusat Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di bawah koordinasi Zainudin Paru, S.H., M.H., telah membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya Jakarta, Rabu (11/9/2024).
Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana fitnah dan/atau serangan terhadap nama baik PKS oleh Arrahmah.Id di kanal sosial media X dan Instagram.
Zainudin Paru, yang juga menjabat sebagai Wakil Sekretaris Jenderal Hukum dan Advokasi DPP PKS, menegaskan bahwa sebagai konsekuensi dari prinsip negara hukum, tindakan baik penyelenggara maupun warga negara harus dikawal agar sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
“Tidak ada warga negara yang boleh bertindak melewati batas-batas yang sudah ditentukan oleh hukum dan diatur oleh peraturan perundang-undangan,” ujar Zainuddin.
Ia menuturkan, PKS mengajukan pelaporan ini bukan karena bersikap reaktif, tetapi untuk mengajarkan bahwa PKS tidak ingin bertindak main hakim sendiri.
“Biarlah perangkat hukum negara yang akan menjalankan proses selanjutnya atas pelaporan ini sehingga keadilan dapat ditegakkan setegak-tegaknya,” tambah Zainudin.
Pelaporan yang diajukan PKS ke Polda Metro Jaya adalah dugaan tindak pidana Pasal 311 (Ayat 1) KUHP dengan terlapor pemilik akun X dan Instagram Arrahmah.Id.
Zainudin berharap, Polda Metro Jaya segera menindaklanjuti pelaporan yang diajukan oleh PKS agar adanya sanksi hukum bagi pelaku pencemaran nama baik.
“Karena penyebaran berita fitnah dan mencemarkan nama baik PKS menyebar luas, dan Polda Metro Jaya sudah menerima laporan PKS, maka bola sekarang ada di Polda,” kata Zainuddin.
“Agar ditindaklanjuti dengan serius, amanah, dan profesional, dibuka setransparan mungkin, agar tegak keadilan hukum, pelakunya dikenakan sanksi hukum yang berat, dan PKS sebagai salah satu korbannya dipulihkan nama baik dan harkat serta martabatnya,” pungkasnya. (RIS)