Gde Siriana: Presiden Jokowi Punya Waktu 10 Hari Kerja Lagi Lapor Jet Kaesang ke KPK

JAKARTASATU.COM– Publik  ramai-ramai melalui media sosial mengulik informasi pesawat jet Gulfstream G650ER yang digunakan Kaesang dan istrinya Erina Gudono anak dan mantu Presiden Jokowi gunakan private Jet ke Amerika Serikat. Warganet juga mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta klarifikasi dugaan gratifikasi. Hingga kini KPK belum mendapatkan klarifikasi tersebut.

“Di dalam UU No.20/2001 pasal 12C ayat 1-3 kan jelas bahwa penyelenggara negara wajib melaporkan gratifikasi paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima. Dalam waktu tersebut KPK wajib menetapkan apakah itu dianggap sebagai gratifikasi atau bukan.” kata Direktur INFUS Gde Siriana saat dihubungi  Jakartasatu.com, Ahad (15/9/2024).

“Jadi  Presiden Jokowi masih punya waktu 10 hari kerja lagi, jika Kaesang dianggap menerima layanan jet pribadi tanggal 18 Agustus 2024.” imbuh kandidat doktor ilmu politik ini.

“Presiden Jokowi sebagai penyelenggara wajib melaporkannya kepada KPK, jika tidak maka secara a contrario penerima gratifikasi dapat dipidana sesuai pasal 13B UU No.20 tahun 2001.” tandasnya.

Dikemukakan Gde Sirian, di booklet ‘Mengenal Gratifikasi’ yang dirilis KPK kan jelas bahwa bentuk gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan ke KPK kalau nilainya paling banyak Rp.1 juta. Nah naik pesawat jet itu berapa nilainya?

Gde Siriana menuturkan gratifikasi dapat diterima langsung atau terselubung.

“Terselubung maksudnya menyasar kepada anggota keluarga, bisa istri, anak dan lain-lain. Karena itu yang punya kewajiban melaporkan kepada KPK dalam waktu 30 hari kerja adalah orang tuanya yang pejabat negara, dalam hal ini presiden Jokowi.” jelas Deklarator dan Komite Eksekutif KAMI ini.

“Kita bisa melihat dari kasus korupsi pegawai pajak Alun, kan terbuka kasusnya justru dari mobil mewah yang dipakai anaknya. Kenapa sekarang KPK beda perlakuan? Jadi KPK harus menjalankan tugasnya sesuai undang-undang. Hasilnya nanti dijelaskan ke publik, itu jet pribadi gratifikasi atau bukan.” tukasnya.

Gde Siriana menilai hal ini penting dalam rangka good governance, ada transparansi dan akuntabilitas. Bayangkan jika mencontoh anak Presiden, nantinya anak-anak bupati, walikota, gubernur, mereka bisa flexing flexing kemewahan di media sosial, tapi tidak sesuai dengan profil keuangan orang tuanya. Lalu alasannya itu dari teman anaknya yang anak pengusaha.

“Memang belum tentu gratifikasi, tapi itu harus dijelaskan melalui mekanisme yang sudah diatur undang-undang,” tutupnya.

Diketahui, Kompascom (13/9/2024), Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menegaskan, pihaknya tidak menghentikan kasus dugaan gratifikasi jet pribadi putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep.
Nawawi mengatakan, KPK hanya mengalihkan penanganan kasus jet pribadi itu dari Direktorat Gratifikasi ke Direktorat Laporan dan Pengaduan Masyarakat.

“Jadi kita hanya mengalihkan penanganan kepada direktorat yang sudah memiliki SOP (standard operating procedure) dalam penanganan ini, bukan menghentikan soal penanganan ini,” kata Nawawi Dalam Media Gathering di Bogor, Jawa Barat, Kamis (13/9/2024).
Mantan Hakim Pengadilan Tipikor itu mengatakan, pemindahan penanganan dari Direktorat Gratifikasi ke Direktorat PLPM itu tidak berarti KPK tidak memiliki kewenangan mengusut dugaan gratifikasi Kaesang.

“Bukan berarti KPK tidak mempunyai kewenangan di dalam penanganan perkara ini,” ujar Nawawi.

Pada kesempatan sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata juga menyatakan pemindahan penanganan jet pribadi Kaesang dari Direktorat Gratifikasi ke Direktorat PLPM bukan karena lembaganya diintervensi.
Alex mengatakan, pemindahan itu dilakukan berdasarkan rapat di internal KPK.

“Enggak ada, maksudnya dari luar intervensi KPK? Saya pastikan enggak ada,” kata Alex saat ditemui awak media di Jakarta Selatan, Jumat (6/9/2024). (Yoss)