Foto: Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini, dok. istimewa

JAKARTASATU.COM– Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan bahwa gerakan golput—baik yang mengajak abstain atau mencoblos semua calon—adalah ekspresipolitik yang tidak boleh dikriminalisasi.

“Memilih atau tidak memilih adalah kehendak bebas dari setiap warganegara sepanjang dilandasi oleh kesadaran dan pemahaman yang otentik atas setiap konsekuensinya,” kata dia, di akun X-nya, Senin (16/9/2024).

Pemidanaan gerakan golput kata Titi, hanya bisa dilakukan apabila gerakan tersebut disertai politik uang atau dengan menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan, dan menghalang-halangi seseorang yang akan melakukan haknya untuk memilih.

Justru menurut Titi, gerakan golput jadi tantangan partai politik, paslon, dan penyelenggara pemilu untuk direspon secara substantif melalui diskursus gagasan dan program yang kritis.

“Serta memastikan hadirnya pemilihan yang bukan hanya periodik tapi juga murni dan diselenggarakan berdasarkan asas prinsip pemilu yang bebas dan adil,” imbuhnya. (RIS)